BANTENRAYA.COM – Sebanyak 544 warga negara asing atau ekspatriat mengajukan izin tinggal sementara di Kota Cilegon.
Pengajuan izin tinggal melalui pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon.
Data yang dihimpun Bantenraya.com dari Disdukcapil Kota Cilegon hingga Agustus 2021, ada 544 WNA yang mengajukan SKTT.
Baca Juga: Risol dan Tahu Kuliner yang Paling Laris di CFD Kota Cilegon
Jumlah tersebut terdiri dari 494 WNA laki-laki dan 50 WNA perempuan.
Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus melalui Kepala Seksi Pendataan Penduduk Parko Prahima mengatakan, SKTT sebagai administrasi yang harus dimiliki oleh WNA ketika bermukim sementara di sebuah kota.
“Kalau tinggalnya di Cilegon, otomatis penerbitan SKTT dilakukan di Disdukcapil Kota Cilegon,” kata Parko, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca Juga: MU Dibantai Liverpool, #OleOut Trending di Twitter
Dikatakan Parko, SKTT sendiri hanya berlaku sesuai Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS yang diberikan Imigrasi.
“Jumlah 544 WNA itu, dari SKTT yang diterbitkan Disdukcapil Kota Cilegon pada 2021,” katanya.
Parko menjelaskan, sementara WNA di Kota Cilegon yang tercatat saat ini 943 orang, hingga Agustus 2021.
Baca Juga: Cara Mencintai Nabi Muhammad, Kerjakan Tiga Adab Rasulullah Ini Kata Ustadz Das’ad Latif
Ada sekitar 399 WNA yang SKTT nya diterbitkan tahun lalu dan masih aktif.
“Kalau Disdukcapil hanya mendata WNA yang bertempat tinggal di Cilegon, terkait kerjanya belum tentu di Cilegon, bisa saja di Serang atau kota lain,” paparnya.
Syarat pembuatan SKTT, kata Parko, meliputi dokumen dari imigrasi, Paspor, Kitas, dan surat dari penanggungjawab.
Baca Juga: DLH Merasa Aneh dengan Tuntutan Warga di Cilowong: Protesnya Soal Bau, Tapi Mintanya Uang Kompensasi
“Saat ini, WNA yang paling banyak mengurus SKTT di Cilegon berasal dari Tiongkok sebanyak 252 orang, diikuti dari Korea Selatan 247 orang dan dari Jepang 240 orang. Itu yang dominan,” paparnya.
Parko menambahkan, Kecamatan yang paling banyak dihuni WNA berdasarkan pengajuan SKTT tahun ini yaitu Purwakarta sebanyak 198 orang, Cibeber 121 orang, Ciwandan 75 orang, Jombang 64 orang, Grogol dan Citangkil masing-masing 34 orang dan Cilegon 18 orang.
“Sementara di Kecamatan Pulomerak tahun ini, tidak ada WNA yang mengajukan SKTT,” terangnya. ***