BANTENRAYA.COM – Untuk masyarakat seluruh Indonesia yang akan melakukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya memakai aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan finansial kepada para pekerja yang sudah tak lagi bekerja atau telah pensiun.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram akun @bpjs.ketenagakerjaan, bahwa untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat dapat melakukan klaim JHT.
Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di Appstore maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan RI untuk memudahkan pelayanan digital kepada masyarakat dengan meliputi informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan, pengaduan sampai pengecekan saldo JHT.
Baca Juga: Belanja Pegawai Akan Alami Kenaikan Hingga 2029, Harusnya Semakin Berkurang Karena Adaptasi Digital
Kelebihan memakai aplikasi JMO yaitu tak perlu mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan, hemat waktu dan biaya, dapat melacak status langsung dari handphone masing-masing, dapat verifikasi biometrik.
Setelah mendownload aplikasi JMO, maka cara selanjutnya yaitu:
1. Membuat akun jika belum memiliki akun, jika sudah memiliki akun klik login.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan pilih klaim JHT.
3. Pastikan telah melengkapi persyaratannya.
4. Pilih alasan klaim PHK, misalkan karena pensiun.
5. Verifikasi data diri, masukan data NPWP, dan nomor rekening aktif
6. Periksa saldo JHT dan klik konfirmasi.(***)

















