BANTENRAYA.COM- Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon mengklaim bahwa pembukaan segel di tiga eks tempat hiburan malam sudah sesuai prosedur.
Dinas Satpol PP Kota Cilegon telah membuka segel eks tempat hiburan malam yang akan beralih bisnis yakni Grand Krakatau, Regent dan King’s, pada Selasa 19 Oktober 2021.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Sofan Maksudi mengatakan, Pemkot Cilegon meyatakan sikap tegas untuk menutup permanen tempat hiburan malam atau THM apabila terbukti beroperasi kembali, setelah segelnya dibuka.
Baca Juga: Telkomsel Bangun Digital Center di Citorek
“Satpol PP tegaskan pembukaan segel pada bangunan usaha yang kemarin, dilaksanakan karena bukan untuk usaha hiburan malam lagi,” kata Sofan, Kamis 21 Oktober 2021.
Sofan menegaskan, sesuai dengan tugas yang dilaksanakan, pembukaan segel tempat hiburan malam tersebut, dilatarbelakangi oleh proses perubahan usaha melalui perizinan dengan sistem online yaitu online single submission atau OSS.
“Langkah pengurusan persyaratan terkait perizinan usaha dengan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pelayannya secara langsung, dan diurus oleh masing-masing pemilik atau pelaku usaha yang akan mengubah fungsi bangunanya tersebut sesuai permohonan usaha yg diajukan,” terangnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Taktakan Geruduk Kantor Kelurahan Cilowong, Ada Apa Ya?
Sofan mengatakan, ada yang perizinannya berubah restoran seperti Regent, sebagai sarana penunjang Hotelnya. Kemudian Grand Krakatau juga berubah untuk sarana olahraga fitness. Demikan juga King’s berubah usaha menjadi King’s Cafe.
“Setahu kami, mereka sudah mengurus perubahan usaha melalui izin yang berlaku saat ini, serta permohonan izin pencabutan segel sejak Mei 2021 yang lalu,” paparnya.
Menurut Sofan, Dinas Satpol PP Kota Cilegon juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi terkait proses perizinan dan rencana tindak lanjutnya.
“Di mana kami sudah melakukan rapat pada 4 Oktober, 11 Oktober dan 15 Oktober 2021, Kita undang juga Komisi I DPRD Cilegon namun absen, OPD terkait perizinan, unsur Pimpinan Kecamatan, Kelurahan, dari Polsek Babinsa, Ketua RT, Ketua RW yang wilayahnya ada eks tempat hiburan malam, tokoh masyarakat,” paparnya.
Kata Sofan, intinya Dinas Satpol PP Kota Cilegon telah melakukan tugas sesuai prosedur tetap, pencermatan serta kajian dalam prosesnnya, karena proses perizinan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dan dasar pelaksananya sesuai standar prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ada perubahan atau alih fungsi usaha tersebut, kemudian terbukti melanggar kembali ditemukannya peredaran minuman keras, wanita penghibur, maka kami tindak tegas dan tidak main-main, akan kami segel dan ditutup secara permanen,” tandasnya. ***