BANTENRAYA.COM – Kegiatan rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikam akan menggunakan sistem aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT).
Hal itu secara otomatis ASN tidak bisa lompat jabatan karena kesalahan prosedur yang kerap dilakukan kepala daerah sebagai orang yang mengangkat dan memberikan keputusan mutasi dan rotasi.
Diketahui, aplikasi I MUT tersebut dikembangkan Badan Kepegawian Negara dan sudah diluncurkan pada 2024 lalu sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tujuan adanya aplikasi tersebut agar proses mutasi dan rotasi bisa sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sesuai dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
I-MUT sendiri dikelurakan BKN untuk tujuam mempermudah proses mutasi, memastikan validitas data ASN, dan meminimalisir penyimpangan prosedur.
Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan sistem Aplikasi I-MUT dalam pelantikam pejabat fungsional pada Desember 2024 lalu.
Baca Juga: 320 Riders Yamaha Banten Ramaikan HUT 10 Tahun NMax di Pantai Carita
“Sudah dimulai saat pelantikan jabatan fungsional di Desember kemarin,” katanya, Selasa (29/4).
Dhani menyatakan, proses mutasi sendiri dipastikan dengan aplikasi I-MUT. Sebab, rekomendasi untuk pengajuan pelantikam harus melalui aplikasi
“Selama ini sudah dilakukan kok, karena kalau nggak ada rekomendasi yah gak bisa kita lantik, hanya saja sekarang melalui aplikasi I-MUT,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Pabean Terancam Bahaya Radiasi Tower BTS, Kelurahan Klaim Sudah Dapatkan Kompensasi
Dhani menegaskan, saat ada pelanggaran atau pengangkatan pejabat tidak sesuai prosedur, tentu akan ada sanksi yang diterima
“Saat kita melanggar, akan ada sanksi yang diterima, misalnya yang bersangkutan tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, pihaknya sudah menggunakan aplikasi I-MUT sesuai ketentuan.
Baca Juga: Hampir 90 Persen, Tol Serpan Seksi Tiga Cileles-Panimbang Ditarget Selesai Juni 2026
“Sudah kita (BKPSDM-red) digunakan laksanakan sesuai ketentuan saat pelantikan pejabat fungsional pada bulan Desember 2024,” ujarnya.
Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, adanya pemerapan aplikasi I-MUT selain mudahkan juga akan membuat mutasi sesuai dengam jabatan yang berjenjang. Artinya, tidak lagi ada pejabat yang lompat eselonisasinya.
“Karena sistem dia akan memperlihatkan kalau kosong akan ada nama-nama yang mengisinya yang sudah masuk persyaratannya. Jadi kalau masih eselon IV B itu tidak bisa lompat ke eselon III B langsung, tapi eselon IV A dulu. Begitu juga seterusnya eselon IV A tidak bisa langsung ke eselon III A setara sekdis (sekretaris dinas-red), camat atau kepala bagian, tapi bisa dulu kabid (kepala bidang). Atau dari staf langsung lurah,” tegasnya.
Baca Juga: Dieksekusi Kejari Kasus Pasar Rakyat, di Mana Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Ditahan?
Tentunya, paparnya, akan membuat mutasi jabatan sesuai mekanisme dan prosedur. Jadi tidak hanya soal tendensi politik sesorang menjadi pejabat padahal salah prosedur.
“Jadinya sistem merit seusai kemampuan dan kompetensi, jadi mutasi dilakukan secara profesional bukan soal suka dan tidak suka,” pungkasnya.***