Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dieksekusi Kejari Kasus Pasar Rakyat, di Mana Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Ditahan?

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
29 April 2025 | 16:58
Dieksekusi Kejari Kasus Pasar Rakyat, di Mana Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Ditahan?

Mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana saat ditemui oleh Kejari Cilegon di rumahnya, Selasa 29 April 2025. Dokumentasi Kejari Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Selasa 29 April 2025.

Sang mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon ditahan atas kasus korupsi Pasar Rakyat Kecamatan Grogol senilai Rp 966.707.119.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan sang mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon di rumahnya di Kompleks Metro Cilegon Blok B3 Nomor 7 RT 001 RW 008 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: Spoiler Series Duren Jatuh Episode 6A: Rencana Tak Terduga Anne agar Dapat Restu Liam

“Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Cilegon sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

“Terpidana sudah dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan ekskusi,” kata Nasruddin kepada Bantenraya.com, Selasa 29 April 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 pada 10 Maret 2025 dengan amar putusan yaitu mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejari Cilegon tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg 31 Juli 2024.

Baca Juga: Makin Lemas! Ditinggal Pergi Berobat ke Klinik, Rumah di Sumampir Timur Cilegon Terbakar

Saat ini Tb Dikrie Maulawardhana dijatuhkan pidana karena kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama 25 September 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Anye Geraldine Main Film Lagi, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Film Mendadak Dangdut

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi
Banten.

Sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: DPRD Banten Sayangkan Pernyataan Andra Soni: Jangan Bawa-bawa Dewan!

“Akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” jelasnya.

Tim Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mebuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025.

“Pokoknya itu sudah mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejari Cilegon yang menyatakan bahwa terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: KejariKepala Disperindag Kota Cilegonpasar rakyat
Previous Post

Spoiler Series Duren Jatuh Episode 6A: Rencana Tak Terduga Anne agar Dapat Restu Liam

Next Post

Menjajal Ribuan Kilometer, Ketua YRFI Banten Regie Zhuliand Hobi Touring Sejak Muda

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
Next Post
Menjajal Ribuan Kilometer, Ketua YRFI Banten Regie Zhuliand Hobi Touring Sejak Muda

Menjajal Ribuan Kilometer, Ketua YRFI Banten Regie Zhuliand Hobi Touring Sejak Muda

Swiss-Belinn Modern Cikande Hadirkan Liburan Keluarga Mewah dengan Harga Terjangkau

Swiss-Belinn Modern Cikande Hadirkan Liburan Keluarga Mewah dengan Harga Terjangkau

BRI Pandeglang Berbagi Jumat Berkah, Bagi-bago Makan Siang Gratis untuk Warga

BRI Pandeglang Berbagi Jumat Berkah, Bagi-bago Makan Siang Gratis untuk Warga

Hampir 90 Persen, Tol Serpan Seksi Tiga Cileles-Panimbang Ditarget Selesai Juni 2026

Hampir 90 Persen, Tol Serpan Seksi Tiga Cileles-Panimbang Ditarget Selesai Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Truk di Kawasan Modern Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cs-137, Proses Dekontaminasi Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Arab Saudi vs Indonesia

Daftar Lokasi Nobar Arab Saudi vs Indonesia di Jakarta dan Sekitarnya

8 Oktober 2025 | 11:29
semirata

FKIP Untirta Jadi Tuan Rumah Semirata BKS PTN Barat

8 Oktober 2025 | 11:28
ptn

Tips Memilih PTN 2026 Agar Lolos dan Tidak Menyesal, Nomor 2 Cukup Ampuh

8 Oktober 2025 | 11:21
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda