BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Selasa 29 April 2025.
Sang mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon ditahan atas kasus korupsi Pasar Rakyat Kecamatan Grogol senilai Rp 966.707.119.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pihaknya telah mengamankan sang mantan Kepala Disperindag Kota Cilegon di rumahnya di Kompleks Metro Cilegon Blok B3 Nomor 7 RT 001 RW 008 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Spoiler Series Duren Jatuh Episode 6A: Rencana Tak Terduga Anne agar Dapat Restu Liam
“Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Cilegon sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
“Terpidana sudah dibawa ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk dilakukan ekskusi,” kata Nasruddin kepada Bantenraya.com, Selasa 29 April 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 pada 10 Maret 2025 dengan amar putusan yaitu mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejari Cilegon tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg 31 Juli 2024.
Baca Juga: Makin Lemas! Ditinggal Pergi Berobat ke Klinik, Rumah di Sumampir Timur Cilegon Terbakar
Saat ini Tb Dikrie Maulawardhana dijatuhkan pidana karena kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sudah berlangsung lama sejak persidangan pertama 25 September 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan pada saat agenda Putusan Sela 23 Oktober 2023.
Baca Juga: Anye Geraldine Main Film Lagi, Simak Sinopsis dan Daftar Pemain Film Mendadak Dangdut
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi dan mengeluarkan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dari penahanan rutan.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan sela tersebut dan diterima oleh Pengadilan Tinggi
Banten.
Sehingga perkara dapat dilanjukan ke pemeriksaan alat bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum berdasarkan alat bukti yang diperoleh melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: DPRD Banten Sayangkan Pernyataan Andra Soni: Jangan Bawa-bawa Dewan!
“Akhirnya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana di Putus Bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” jelasnya.
Tim Penuntut Umum Kejari Cilegon melakukan perlawanan atas putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mebuahkan hasil atas penegakan hukum tersebut dengan Putusan MA tanggal 10 Maret 2025.
“Pokoknya itu sudah mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejari Cilegon yang menyatakan bahwa terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. ***