BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menertibkan bangunan liar yang berada di bantaran kali pembuang Cibanten pada 17 Mei 2025.
Rencana pelaksanaan penertiban bangunan liar ini terkuak dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut penertiban saluran Sungai Cibanten di ruang rapat kantor DPUPR Kota Serang, Jumat 25 April 2025.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Walikota Serang Budi Rustandi, dan dihadiri oleh para pejabat dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Serang.
Baca Juga: Pemindahan PKL ke Pasar Kandang Sapi, Pemkab Lebak Janji Gratiskan Sewa Tahun Pertama
Kepala Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya telah menyepakati penertiban bangunan liar yang berada di bantaran kali Cibanten bakal digusur pada pekan kedua bulan Mei 2025.
“Jadi hasil yang disepakati pertama tanggal 17 Mei itu akan dilakukan penertiban bangunan yang berada di jalur tengah Cibanten,” ujar Wahyu, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, DPUPR Kota Serang akan membentuk tim terpadu penanganan banjir di Kota Serang.
Baca Juga: Patuhi Kebijakan Pemkot, SMPN 12 Cilegon Dukung Larangan Study Tour dan Perpisahan di Luar Sekolah
“Pembentukan tim itu untuk mempercepat komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap dia.
Wahyu menuturkan, ada beberapa opsi untuk warga terdampak penertiban normalisasi kali pembuang Cibanten. Opsi pertama adalah untuk menempati Rusunawa.
Opsi kedua akan berkoordinasi dengan beberapa pengembang perumahan, namun baru sebatas tahap kajian.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan pada Muridnya, Guru Agama di SMPN 1 Maja Ternyata Masih Aktif Mengajar
“Nanti kita kerjasamakan CSR nya dalam rangka menempatkan warga terdampak normalisasi Cibanten. Tapi ini baru pada tahap kajian, belum tahap kepastian,” tuturnya.
Wahyu menerangkan, Rusunawa yang disiapkan untuk warga terdampak normalisasi kali pembuang Cibanten ada dua yakni Rusunawa Margaluyu dan Rusunawa Kaujon.
“Laporan dari Perkim itu ada 161 unit terdiri dari dua tower. Dua tower itu ada tipe 24 dan tipe 36, plus yang di Kaujon itu ada 9 unit dan juga ada di lantai bawah ada untuk niaga ada 20 tempat. Yang untuk niaga itu bisa digunakan juga untuk dua keluarga,” terangnya.
Baca Juga: Bendahara JKN Puskesmas se-Kota Serang Diperiksa Kejari, Dinkes Kota Serang Beri Klarifikasi
Ia mengaku pihaknya masih dalam proses kajian terkait penggunaan Rusunawa untuk warga terdampak normalisasi kali pembuang Cibanten.
“Sementara sudah ditetapkan akan dikaji dulu oleh Perkim apakah itu sewa atau tidak, tapi keinginan Pak Walikota itu dibebaskan berdasarkan hasil kajian. Nanti kita lihat kajiannya dari Perkim,” tandasnya. ***