BANTENRAYA.COM – Dalam mengawasi rawan terjadinya calo pajak saat program pemutihan pajak kendaraan di kantor induk Samsat Kota Cilegon, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kota Cilegon menegaskan pelaku pemungutan liar akan dikenakan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Was Polres Cilegon IPTU Haris Surahman saat mengunjungi kantor induk UPTD Samsat Cilegon, Selasa 15 April 2025.
Kasi Was Polres Cilegon IPTU Haris Surahman mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan program pemutihan pajak kendaraan pajak berjalan lancar dan tak ada campur tangan percaloan.
“Tindakan tegas berupa sanksi pidana nantinya akan diberlakukan kepada pihak yang terbukti menjadi pelaku pungli biaya pelayanan pajak ini,” kata Haris kepada Banten Raya.
Baca Juga: Link Nonton The Haunted Palace Episode 1 Sub Indo Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Adapun sanksi pidana untuk pungutan liar yaitu dapat berupa kurungan penjara sampai 9 tahun dan denda tergantung dari pasal yang dilanggar.
Ia meminta kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tetap waspada terhadap penawaran pelayanan cepat yang dilakukan calo atau pelaku pungli di tengah antrean panjang saat ini.
“Karena antrean banyak seperti ini bisa jadi kesempatan untuk calo ada pungli dengan mengiming-imingkan melakukan proses wajib pajak dengan cara proses cepat tapi ada imbalannya maka perlu di waspadai,” ujarnya.
Selain itu, perihal informasi program tersebut masyarakat dapat memanfaatkan desk informasi resmi yang tersedia dari Samsat Cilegon.
“Untuk masyarakat Kota Cilegon silahkan jika ada pertanyaan terkait pembayaran pajak bisa langsung ditanyakan kepada petugas kami atau layanan informasi resmi di Samsat Cilegon,” pintanya.
Baca Juga: Buka Bimbingan Manasik Haji, Bupati Dewi Minta Jemaah Haji Doakan yang Terbaik untuk Pandeglang
Kata dia, pembayaran pajak dapat dilakukan sendiri atau memberikan kuasa kepada keluarga, tanpa perlu melalui calo.
“Bapak dan ibu semuanya bisa mengurus sendiri bayar pajaknya, tapi kalau tidak sempat atau berhalangan boleh diberikan kuasanya kepada keluarga atau anaknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto menambahkan, pihaknya selalu melakukan pengecekan dan pengawasan untuk mengoptimalkan pelayanan cek fisik dan administrasi supaya lebih aman dan nyaman.
Ia juga turut mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak langsung percaya pada oknum yang menjanjikan proses pelayanan pajak secara cepat.
“Kami telah meminta semuanya kepada anggota untuk terus memberikan himbauan wajib pajak kepada masyarakat untuk dapat bersabar dan berhati-hati apabila ada oknum calo yang memberikan iming-iming proses cepat jangan percaya, karena semua sudah sesuai nomor antriannya,” pungkasnya. (***)

















