BANTENRAYA.COM – Sekolah yang ada di Kota Cilegon yang tak menaati larangan study tour dan perpisahan sekolah akan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, larangan study tour dan perpisahan sekolah di gedung kini telah sesuai dengan surat edaran Walikota Cilegon.
Pihaknya akan segera mensosialisakan kebijakan tersebut ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Cilegon
Baca Juga: Link Streaming Pink Spider vs Reds Sparks di Final Kovo V-League 2025, Megawati Angkat Trofi?
Terkait perpisahan sekolah kini tak dapat menyewa gedung lain, hanya boleh dilakukan di sekolah masing-masing.
Untuk larangan study tour dilakukan dalam rangka mengurangi beban biaya para orangtua murid.
“Sekarang sudah ada larangan surat edarannya dari Pak Walikota, nanti akan kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah baik study tour maupun perpisahan sekolah yang tidak boleh di gedung,” kata Heni kepada Bantenraya.com saat ditemui di Pemkot Cilegon, Selasa 8 April 2025.
Baca Juga: Tinggal Klik! Download Logo HUT TNI AU ke-79 Tahun 2025, Dapat Diunduh Secara Gratis
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 497 tahun 2025 tentang Pelarangan Kegiatan Study Tour dan himbauan Acara Pelepasan/Perpisahan pada satuan pendidikan se-Kota Cilegon.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kota Cilegon.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi berupa teguran khusus jika masih terdapat sekolah yang tak menaati aturan larangan study tour maupun perpisahan sekolah.
Baca Juga: Kenapa Banyak Pernikahan Setelah Lebaran atau di Bulan Syawal? Begini Penjelasannya
“Kalau masih ada sekolah yang masih melaksanakan study tour atau perpisahan, maka nantinya akan diberikan teguran khusus,” tegasnya.
Heni menyampaikan, terkait study tour, pihak sekolah dapat tetap melaksankan study tour jika masih di lingkungan Kota Cilegon.
“Kita akan tegur kalau masih ada yang melanggar dari surat edaran ini, kecuali kalau study tournya di sekitar cilegon saja ya boleh,” ucapnya.
Baca Juga: Mulai 10 April! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Berikut Dokumen Persyaratannya
Menurutnya, pihak sekolah perlu menaati peraturan larangan study tour maupun perpisahan sekolah yang telah ditetapkan oleh Walikota Cilegon.
“Setelah ada surat edaran ini, suka atau tidak suka, mau tidak mau, harus patuh terhadap surat edaran aturan dari Walikota tentang perpisahan maupun study tour,” jelasnya.
Mengenai perpisahan sekolah, kata dia, sudah dilaksanakan melalui gelar karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) kurikulum merdeka.
“Kalau perpisahan itu sebenarnya ada di gelar karya P5, jadi tidak hilang sama sekali perpisahan sekolahnya,” pungkasnya.***

















