BANTENRAYA.COM – Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Cilegon Tubagus Maulana menyampaikan tidak penah ada laporan masuk soal Dokter AY kepada pihaknya.
Bahkan, termasuk soal potensi kerugiaan negara meski yang bersangkutan yakni Dokter AY dikabarkan sudah 7 tahun bolos kerja dan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh.
Diketahui, Dokter AY merupakan dokter spesialis bedah di RSUD Kota Cilegon. Saat ini statusnya sudah dilakukan pemecatan dengan alasan sudah tidak masuk bekerja selama tahunan.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 9 episode 16: Lord Yayat Mode Menyala, Kojek cs Harus Menerima Akibatnya
Namun, selama itu juga Dokter AY diduga tetap mendapatkan gaji dan tunjangan secara penuh dari anggaran pemerintah.
Meski ada potensi kerugian negara, namun lantaran tak ada laporan maka dugaan penyelewengan uang negara serta kebijakan mal adminitrasi pejabat RSUD Kota Cilegon tidak bisa ditindaklanjuti.
Maulana menjelaskan, tidak ada laporan yang masuk, serta Dokter AY bukan lagi PNS sehingga Inspektorat tidak bisa lagi masuk pada ranah tersebut.
Baca Juga: Yuk Pulkam Manfaatkan Mudik Gratis Lebaran 2025 Bareng NU, Cek Kriteria dan Syarat Calon Peserta
“Menegaskan soal indisipliner AY dan pemecatan yang dilakukan. Sampai hari ini belum ada laporan,” katanya, Jumat 14 Maret 2025.
“Sekadar informasi sudah diberhentikan dari PNS bukan lagi masuk ke ranah kami. BKPSDM sudah menindaklanjuti jika bersangkutan 7 tahun tidak masuk berdasarkan pemberitaan,” ujarnya.
Jika ada potensi kerugian negara, menurut Maulana, hal itu juga tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan kini bukan berstatus aparatur negara.
Baca Juga: Ayo Meriahkan! 4 Link Twibbon Milad IMM Ke-61 Tahun 2025, Lengkap dengan Cara Pasang
“Yang bersangkutan terkait potensi (kerugian negara-red) berdasarkan laporan. Kedua, yang bersangkutan bukan PNS lagi dan tidak bisa memeriksa,” ucapnya.
“Sampai sekarang tidak ada laporan karena itu menjadi wewewang atasan langsung yang tahu bekerja atau tidak,” tegasnya. ***