BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon menyebutkan pengemudi online atau Ojol dan kurir online mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kepala Bidang atau Kabid Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan berbasis aplikasi kini mendapatkan Bonus Hari Raya berbentuk uang tunai sebesar 20 persen dari pendapatan perbulan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Stok BBM dan Gas LPG di Banten Aman saat Lebaran 2025
“Ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, THR nya akan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir,” kata Faruk kepada Banten Raya, Kamis 13 Maret 2025.
Pemberian THR untuk para ojol dan kurir online diberikan langsung oleh pihak perusahaan aplikasi tersebut.
“Kalau THR ojol dan kurir itu diberikan langsung oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan ojol dan kurir tersebut wajib membayarkan THR untuk ojol dan kurir maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Buried Hearts Episode 7: Dong Joo Kembali ke Daesan Group, Bakal Balas Dendam?
“Didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan termasuk untuk ojol dan kurir,” ungkapnya.
Perusahaan ojol dan kurir yang tidak membayar THR atau telat membayar THR, memiliki sanksi yang sama telah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Maka ia mengimbau, kepada perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk dapat membayar THR kepada karyawannya tepat waktu atau paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Sanksi pelanggaran itu denda 5 persen dari total THR yang belum dibayar, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.
Baca Juga: Ombudsman Banten Desak Pemerintah Tarik Peredaran MinyaKita Akibat Takaran Tak Sesuai Label
Pemberian THR tersebut, menurutnya, tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pada ojol dan kurir anline karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sementara itu, Nana pengemudi ojol di Kota Cilegon mengaku senang dengan kebijakan pemerintah yang telah memberikan THR kepada ojol untuk pertama kalinya.
“Alhamdulillah terima kasih pemerintah atas kebijakan barunya kepada kami para driver untuk bisa mendapatkan THR juga sama halnya dengan pekerja yang lain,” katanya.
Kata dia, jika nanti nominal THR tersebut tak besar dirinya tak masalah karena ini momen pertama kalinya mendapatkan THR.
Baca Juga: Diperbaiki Sejak Awal 2025, Jalur Mudik di Kabupaten Tangerang Perlahan Mulai Mulus
“Mau berapapun itu tidak masalah, sekarang sudah dapat THR juga bersyukur banget,” pungkasnya.***

















