BANTENRAYA.COM – Rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para ASN, ternyata hanya berlaku bagi PNS saja.
Adanya kabar beredar tersebut membuat para PNS mulauli menggerutu karena adanya rencana pemotongan TPP.
Tidak hanya itu, pembahasan soal pengurangan TPP sendiri juga sudah memasuki babak untuk mengeksekusi melalui Peraturan Walikota (Perwal).
Salah satu pejabat di lingkup Diskominfo Cilegon menjelaskan, jika kebijakan tersebut direalisasikan. Hal itu tentu akan membuat kecewa para ASN, terutama PNS.
“Buat ASN yang PNS. Mulai daei pejabat eselon II sampai IV dan juga fungsional (pemotongan-red). Tentu kami akan kecewa jika di porong,” ucapnya.
Baca Juga: Kota Cilegon dan Kota Tangerang Dapat Nilai Merah Soal Pengendalian Inflasi
Bahkan, jelasnya, hal itu akan berimplikasi terhadap kepercayaan para PNS kepada pimpinan, khususnya Walikota dan Wakil Walikota.
“Yah pasti lah. Akan membandingkan nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Agung Budi Prasetya belum memberikan respons soal adanya pembahasan Perwal TPP yang akan disahkan walikota.
Sebelumnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dipastikan akan mengalami pemotongan. Hal itu, karena saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ingin mengurangi defisit anggaran yang terlalu dalam dengan memangkas belanja pegawai terutama TPP sampai 30 persen.
Salah satu pejabat yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan, rancangan Peraturan Walikota (Perwal) tentang TPP sendiri sedang dirumuskan. Untuk TPP sendiri dipastikan akan dipangkas secara bertahap.
“Sedang dirumuskan pemotongan TPP lewat Perwal (Nomor 10 tahun 2024) yang akan direvisi. Ini dipastikan dipotong karena membebani APBD, sementara program cukup banyak yang harus direalisasikan,” katanya.
Baca Juga: Tips Sehat dengan Konsumsi Ini Selama Berpuasa Agar Bebas dari Sembelit
Ia menyampaikan, terlalu membebaninya APBD tersebut karena total dalam anggaran belanja pegawai mencapai 42,40 persen atau sebesar Rp977.559.510.086,10 dari Rp2.305.503.237.836,00. Sementara di UU Nomor 1 Tahun 2022 juga membatasi hanya boleh 30 persen belanja pegawai.
“Dalam aturan UU saja juga hanya 30 persen belanja pegawai. Sementara dalam postur APBD sekarang 42,40 persen. Jika tidak sesuaikan maka prediksinya Kota Cilegon akan bangkrut pada 2030,” jelasnya.
Belum lagi, paparnya, dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2026 di awal Januari lalu sudah diproyeksi potensi defisit atau kondisi ketika pengeluaran lebih besar daripada pendapatan mencapai Rp700 miliar. Untuk menghindari defisit semakin dalam maka tentu pemotongan terhadap belanja pegawai harus dilakukan.
“Tentu ini untuk memastikan keseimbangan neraca dalam postur APBD. Sebab, jangan sampai terulang pada periode sebelumnya mengutamakan TPP tapi hutang pihak ketiga besar termasuk sejumlah honor tidak dibayarkan,” ucapnya. ***

















