BANTEN RAYA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Dinas Koperasi (Dinkop) UKM Kota Cilegon melakukan jemput bola untuk sertifikasi kepemilikan usaha di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kamis 27 Februari 2025.
Analis Hukum pada Kanwil Kemenkum Banten Agus mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Pemkot Cilehon untuk program penjemputan bola kepemilikan sertifikasi usaha di Kota Cilegon.
langkah strategis untuk memberdayakan pelaku UMKM agar lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya.
“Kita bekerjasama dengan MPP Pemkot Cilegon ini untuk dapat menjangkau masyarakat cilegon yang memiliki usaha untuk dapat didaftarkan kepemilikannnya seperti dari UMKM atau perusahaan lainnya,” kata Agus kepada Banten Raya, Kamis (27/2).
Baca Juga: 60 Persen Jemaah Haji Cilegon Telah Lunasi Biaya Haji
Ia menjelaskan, untuk para pemilik usaha yang akan mendaftarkan sertifikasi kepemilikannya dapat dilakukan dengan mendatangi mobil si kuda cepat atau sistem kunjungan layanan cepat.
“Para pemilik usaha dapat mendaftarkan pernyataan usahanya secara online dan biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu saja. Setelah itu akan langsung dapat sertifikat pendirian kepemilikan usahanya yang berstatus badan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, pelayanan jemput bola tersebut tak hanya dilakukan di Kota Cilegon saja namun keliling untuk melakukan jemput bola dalam sertifikasi kepemilikan usaha.
“Kalau di Cilegon hanya hari ini saja, tapi kita juga keliling ke tempat yang lain untuk penjemputan bola membantu para pemilik usaha memiliki sertifikasi yang berstatus berbadan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinkop UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengungkapkan, para pelaku usaha di Kota Cilegon telah memiliki NIB namun untuk dapat menjangkau lebih luas lagi dapat mendaftarkan usahanya pada sertifikasi kepemilikan.
Baca Juga: DLHK Banten, PPLI, dan Petrolab Bersinergi Sosialisasikan Bahaya PCBs ke Industri
Menurutnya, dengan adanya legalitas melalui Perseroan Perorangan untuk para pelaku usaha nantinya akan mendapatkan beberapa manfaat lainnya.
“Dari sertifikasi ini adanya perlindungan secara hukum, kemudahan akses pendanaan, peluang lebih besar dalam menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Jadi jangkauannya lebih luas ya,” ungkapnya.
Legalitas usaha dengan ditandai kepemilikan sertifikasi tersebut, kata dia, memiliki kegunaan lainnya salah satunya seperti mudahnya untuk akses ke permodalan dan pasar.
“Tentu manfaatnya banyak, seperti sangat bisa bersaing dengan usaha lain karena punya legalitas sertifikasi yang berstatus badan hukum, punya tender-tender di pemerintahan, dan lain-lain,” pungkasnya. (***)

















