BANTENRAYA.COM – Menyambut bulan suci Ramadhan 2025 penuh dengan keberkahan yang sebentar lagi akan kita rasakan bersama-sama.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengatur jam operasional Kafe, Restoran, Rumah Makan, dan Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan 2025.
Aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 2025 oleh Pemkab Tangerang ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang.
Baca Juga: Kemenhum Kanwil Baten Bersama Dinkop UKM Jemput Bola Sertifikasi Kepemilikan Usaha
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @pemkabtangerang pada Kamis, 27 Februari 2025, Pemkab Tangerang tak melarang restoran buka di siang hari selama Ramadhan namun ada aturan yang harus dipatuhi.
“Pemkab Tangerang atur jam operasional restoran dan tempat hiburan selama Ramadhan,” tulis keterangan Instagram @pemkabtangerang.
Berdasarkan SE Bupati Kabupaten Tangerang tentang jam operasional selama bulan suci Ramadhan ini telah disampaikan kepada para pemilik dan pengelola Kafe, Rumah Makan, dan Hiburan Umum.
Baca Juga: DLHK Banten, PPLI, dan Petrolab Bersinergi Sosialisasikan Bahaya PCBs ke Industri
Adapun jam operasional yang diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Tangerang ialah mulai buka pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1446 Hijriah / 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyampaikan bahwa aturan ini selain mengalihkan jam operasional juga diimbau untuk memasang tirai atau penutup.
“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha Rumah Makan, Restoran, dan Kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan tempat makan di tempat,” katanya.
Baca Juga: Spoiler Buried Hearts Episode 3 Sub Indo: Usaha Jang Sun Singkirkan Dong Joo
Selain itu, Sekda juga menyampaikan SE ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selain agama IsIam.
Dan juga ia menyampaikan bahwa hal ini bertujuan untuk menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Pihaknya berharap, dengan adanya SE ini dapat dipatuhi dengan baik oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti ini.
Baca Juga: Jadwal Tayang Buried Hearts Episode 3 dan 4 Sub Indo dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk memenuhi SE tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Menurutnya, selama bulan suci Ramadhan, usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar sudah harus ditutup dua hari sebelum Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Selama bulan Ramadhan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai 2 hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tegasnya. (Febby Prayoga)***















