BANTENRAYA.COM – Honorer Kota Cilegon terpaksa memenuhi kebutuhan dengan melakukan pinjaman ke koperasi Karya Praja Sejahtera (KPS) atau milik Pemkot Cilegon.
Dimana, itu dilakukan dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan menghidupi keluarga sehari-hari.
Diketahui, ada sebanyak 4.905 honorer di Kota Cilegon yang nasibnya masih menggantung, terutama yang honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebanyak 2.113 orang.
Baca Juga: BTN Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah untuk Memperkuat Sektor Perbankan Syariah
Sementara, untuk 2.793 orang honorer yang masuk data base BKN dipastikan akan otomatis menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 16 tahun 2025 yang terbit pada 13 Januari 2025.
Kepala Koperasi KPS Didin S Maulauan yang juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon menyatakan, syarat mendapatkan pinjaman yakni surat keputusan (SK) yang sudah dibuat OPD yang kontraknya 1 tahun. Hal itu menjadi wajib karena ada khawatiran mundur karena diterima PNS atau PPPK.
“Sudah banyak yang pinjam. SK dan S dilampirkan, kontraknya 1 tahun,” kata Didin menepis kabar jika honorer tetap bisa pinjam uang ke Koperasi KPS, Senin (20/1).
Baca Juga: Berdedikasi Tinggi, Karyawan Juicefriend Diganjar Hadiah Umroh
Disisi lain, papar Didin, terpenting adalah honorer tersebut juga menjadi anggota koperasi.
“Tidak semua TKK dan THL menjadi anggota koperasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Presidium Forum Tenaga Teknis dan Administrasi honorer (Fortrah) Kota Cilegon Dedi menjelaskan, kondisi honorer yang belum mendapatkan SK perpanjangan dan pengangkatan juga dilema dalam memenuhi kebutuhan.
Sebab, pinjaman di Koperasi pemerintah atau bank pemerintah juga tidak bisa karena syaratnya tidak ada.
“Meminjam ke koperasi pemerintah, SK dan SP dari masing-masing kepala OPD juga tidak ada, dan tidak akan berani mengeluarkan karena bertentangan aturan,” ucapnya. ***

















