BANTEN RAYA.COM – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan tiga pencuri yang sempat menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar, saat kepergok mencuri tiang penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Lingkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Ketiganya yaitu DN (23) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, EB (36) warga Kelurahan Tegalratu Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dan HL (51) warga Desa Sidamukti Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Diketahui pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar menerima laporan warga, atas dugaan pencurian tiang penerangan jalan umum di Jalan Raya Cilegon-Anyer yang dilakukan ketiga pelaku.
Dengan menggunakan sepeda motor, Iptu Yovan Pratama Bachdar beserta satu anggota piket intel dan anggota jaga menggunakan mobil patroli berangkat menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi melihat ketiganya hendak memindahkan tiang listrik yang terpotong ke mobil pick up.
Baca Juga: Dua Daerah Banten Dilanda Banjir, BPBD Banten Minta Warga Waspada Banjir Susulan
Saat Kanit Reskrim dan anggota intel mendekati mobil pelaku untuk memeriksa muatan, para pelaku justru menabrakkan kendaraannya. Iptu Yovan Pratama Bachdar akhirnya terseret petugas sekitar 100 meter dari lokasi kejadian mengakibatkan Kanit Reskrim Polsek Ciwandan terluka dan dibawa ke RSKM Cilegon.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku yang menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan berhasil diamankan pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Diamankan dini hari di Cilegon,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya.
Akbar menerangkan selain ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan dan kendaraan yang digunakan untuk menabrak anggota Polsek Ciwandan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit roda empat berjenis Toyota Kijang, 3 handphone, 1 buah besi lampu jalan,” terangnya.
Baca Juga: Pegawai PTSP Pemprov Banten Disebut Terima Uang Urus Izin IUP
Akbar menegaskan kasus pencurian dan melukai anggota kepolisian ini, akan dilimpahkan ke Reskrim Polres Cilegon. Sebab lokasi kejadian terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Untuk penanganan lebih lanjut kami limpahkan ke Satreskrim Polres Cilegon,” tegasnya. (***)