BANTEN RAYA.COM – Seorang pegawai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Pemprov Banten bernama Encep disebut-sebut menerima uang Rp140 juta untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk rekan bisnis PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Sidang kali ini, JPU Kejari Serang menghadirkan empat orang saksi yaitu Mantan Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais, Mantan Manager Umum PT SBM Deni Baskara, Mantan Dir Ops PT SBM Iman Rosadi dan Siti Pairoh Mantan Kuangan PT SBM.
Keempatnya dihadirkan untuk keterangan Mantan Direktur Utama PT SBM Setiawan Arief Widodo, terdakwa kasus dugaan korupsi tambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak senilai Rp1.23 miliar pada tahun 2015.
Mantan Manager Umum PT SBM Deni Baskara mengaku meminta pertolongan tetangganya bernama Encep pegawai di PTPS Provinsi Banten, untuk mengurus IUP tambang milik H Langlang atau rekan bisnis PT SBM.
“Waktu izin (IUP-red) yang lama turun, pak Langlang bilangnya sedang di perpanjang dan tinggal diambil. Tapi karena lama, saya ngobrol sama tetangga saya Pa Encep dia PTSP Provinsi, bisa ga? saya kasih 140 itu izin selesai?,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo.
Baca Juga: Warga Pandeglang yang Terdampak Reaktivasi Rel Kereta Api Stasiun Kadomas Bakal Terima Kerohiman
Deni menjelaskan setelah keluar angka Rp140 juta untuk pengurusan IUP, dirinya berkoordinasi dengan Direktur Utama PT SBM Setiawan Arief Widodo. Atas usulan itu, PT SBM mengeluarkan anggaran untuk mempercepat proses perizinan.
“Dari kawan saya yang diperizinan Pak Encep (Angka Rp140 juta-red) di pelayanan (PTSP) Provinsi. Setelah bayar 140 juta langsung izin keluar,” jelasnya.
Deni menerangkan uang ratusan juta itu diserahkan secara langsung olehnya kepada Encep yang disebut pegawai PTPS Provinsi Banten, disebuah kafe secara tunai.
“Saya kasih uagnya di kafe. Ga ada kwitansi, yang penting mah izin keluar kita bisa tambang kata Pa Setiawan,” terangnya. (***)