BANTENRAYA.COM – Berbagai realisasi program Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dipastikan akan terhenti atau tidak berjalan sampai Maret 2025.
Salah satu alasan tidak berjalannya program Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemkot Cilegon adalah karena akan ada pembahasan perubahan dalam APBD 2025 pada Februari mendatang.
Salah satu ASN Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyatakan, sudah ada surat edaran tidak boleh menjalankan program-program.
Di mana, hanya bisa untuk merealisasikan belanja pegawai dan operasional saja.
“Edarannya ada. Karena nanti sampai Maret itu ada pembahasan APBD perubahan parsial. Jadi program tidak boleh dilakukan dulu,” jelasnya, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perselisihan Pilkada di MK, Begini Pernyataan KPU Pandeglang
ASN Pemkot Cilegon ini saat berbincang dengan Bantenraya.com menyampaikan, dalam perubahan parsial APBD Kota Cilegon 2025 tersebut akan ada sinkronisasi program dari kepala daerah terpilih.
Namun, tetap tidak bisa menambah mata anggaran lainnya.
“Jadi paling nilainya yang bisa berubah, misalnya honor RT dan RW sudah ada mata anggaran, tinggal apakah akan disesuaikan (naik) atau tetap sama dan dinaikkan pada APBD Perubahan di September. Atau program lainnya yang mirip-mirip,” ucapnya.
Artinya, jelasnya, tidak semua program yang ada bisa dijalankan kepada daerah baru.
Sebab, jika tidak ada mata anggaran maka tidak bisa.
Baca Juga: Protes Jalan di Sekitar Alun-alun Pandeglang Hancur, Warga Menilai Pemerintah Tutup Mata
“Yang tidak ada mata anggaran itu di Perubahan akan diganti,” ujarnya.
Semetara itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin belum memberikan jawaban soal adanya edaran agar larangan pelaksanaan program karena menunggu APBD perubahan parsial di Februari.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2025.
Di mana dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan jika perubahan RKPD 2025 bisa dilakukan untuk menyesuaikan program dan visi misi kepala daerah terpilih.
“Perumusan Perubahan RKPD 2025 perlu memperhatikan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih dan Ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.”
Baca Juga: Kejari Cilegon dan Krakatau Steel Teken MoU Soal Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada Ayat 3 dijelaskan ‘Penambahan kegiatan dan/atau Pengurangan Kegiatan dan/atau Sub Kegiatan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan memperhatikan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih sebagaimana fimaksud pada ayat 2 dalam perubahan RKPD 2025, ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah.’
Perubahan sendiri bisa dilakukan pada Februari 2025 setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik.
Salah satu pejabat di Bappedalitbang Kota Cilegon menyatakan, dengan berubahnya RKPD dan diperbolehkannya memasukan kegiatan baru, maka hal itu juga akan membuat APBD Kota Cilegon 2025 mengalami perubahan.
“Tentu akan menyesuaikan dan APBD akan mengalami perubahan. Itu dilakukan sebelum RKPD 2026 diketuk di Januari. Jadi RKPD 2025 itu diubah mulai dari walikota baru dilantik,” tegasnya.
Baca Juga: Oknum Kades di Kabupaten Lebak Dituding Pengguna Narkoba dan Miliki Senpi, Warga Segel Kantor Desa
Disisi lain, paparnya, diubah atau tidaknya program tergantung dari kepala daerah terpilih nanti.
Apakah dinilai cukup dengan program yang ada atau dilakukan pengubahan sesuai dengan visi dan misinya.
“Apakah diganti tidak tergantung walikota baru. Jika nanti tidak maka akan disesuaikan pada tahun berikutnya di RKPD 2026 dan APBD 2025,” pungkasnya.***

















