BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang menghadiri sidang perdana perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sidang dengan perkara register nomor 160/PHPU.BUP/XXIII/2025 ini setelah MK menerima atau mergister gugatan hasil Pilkada Pandeglang dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 01 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, sidang perdana perselisihan hasil di MK tersebut panel II terdiri atas hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Fitron Nur Ikhsan, dan Diana Drimawati Jayabaya.
Baca Juga: Protes Jalan di Sekitar Alun-alun Pandeglang Hancur, Warga Menilai Pemerintah Tutup Mata
“Kami dari KPU selaku pihak termohon turut hadir mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan dalam sidang,” kata Samsuri.
Katanya, sidang berjalan lancar, sementara untuk jawaban termohon, keterangan dari pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Pandeglang diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
“Pada hari ini dari tanggal 8 sampai 16 Januari 2025 agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan. Setelah sidang selesai, baru keterangan dari pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu,” ujarnya.
Juru Bicara Paslon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 02, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, Ari Supriadi menghargai, proses perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh tim 01.
Baca Juga: Kejari Cilegon dan Krakatau Steel Teken MoU Soal Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Sebab, itu merupakan hak konstitusional paslon negara dalam menempuh keadilan pada proses Pilkada.
“Kita hargai. Kita tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim MK yang kita hormati bersama,” terangnya.***

















