BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU dengan PT Krakatau Steel untuk menangani hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama dengan 15 Dirut PT Krakatau Steel Group yang dilaksanakan di Royal Krakatau Hotel, Selasa 7 Januari 2025.
Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penanganan hukum tersebut telah resmi secara bersama menandatangani perjanjian kerjasama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Penandatanganan kerjasama penanganan hukum ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 dengan dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Krakatau Steel yaitu Bapak Akbar Djohan,” kata Diana kepada Banten Raya, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Oknum Kades di Kabupaten Lebak Dituding Pengguna Narkoba dan Miliki Senpi, Warga Segel Kantor Desa
MoU tersebut turut serta dihadiri oleh 15 Direktur Utama PT Krakatau Steel Group dan Tim JPN Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon.
Menurutnya, kerjasama yang dilakukan Kejari Cilegin dengan PT Krakatau Steel mencakup berbagai aspek penanganan hukum.
“Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, seperti pemulihan aset, konsultasi hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan langkah hukum lainnya,” ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di kedua Lembaga.
Baca Juga: Truk Pengangkut Tanah Tak Ditutup Terpal, Jalan Cikotok-Cimaja Banjir Lumpur
“Melalui kerjasama ini dapat membuat langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun, pihaknya dapat memberikan pencerahan, masukan, dan saran yang konstruktif untuk perusahaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Kejaksaan tidak hanya melakukan upaya tindakan hukum namun juga bisa melakukan
pembubaran perkawinan dan pembubaran perusahaan. Apabila perusahaan tidak melaksanakan atau melanggar undang-undang, hal itu bisa menjadi dasar bagi Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pembubaran perusahaan,” ungkapnya.
“Kejaksaan juga dapat membubarkan yayasan, mengajukan perwalian, membatalkan perwalian, membatalkan paten dan merek. Sebagai lembaga yang dapat membubarkan perusahaan, diingatkan kepada perusahaan untuk melakukan kewajiban CSR,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya nanti akan menjadi lembaga pengawas pelaksanaan CSR.
Untuk pelaksanaan CSR sudah diatur oleh Undang-Undang yang merupakan sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
“Apabila perusahaan tidak melakukan CSR, maka perusahaan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat menjadi alasan bagi kejaksaan untuk membubarkan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Diana berharap, melalui kerjasama tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikanberbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh PT. Krakatau Steel Group.
Baca Juga: Pengendara Mobil di Kota Cilegon Lebih Sering Langgar Lalu Lintas
“Selain dapat memberikan kontribusi yang positif, hal ini juga dapat memperkuat integritas perusahaan sebagai salah satu BUMN strategis di Indonesia,” pungkasnya.***

















