Jumat, 7 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tujuh KK di Ciwedus Tempati Gubuk Reot, Wakil Walikota Cilegon Minta Dermawan Sedekahkan Tanah

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
27 September 2021 | 20:10
Tujuh KK di Ciwedus Tempati Gubuk Reot, Wakil Walikota Cilegon Minta Dermawan Sedekahkan Tanah

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta saat meninjau warga yang tinggal di gubuk reot di Lingkungan Ciwedus Baru, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, Banten, Senin 27 September 2021. Ainul Gillang/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Tujuh kepala keluarga atau KK di Lingkungan Ciwedus Baru, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten tinggal di gubuk reot.

Bahkan gubuk reot yang ditempati tujuh KK tersebut berada di atas tanah yang merupakan milik salah satu tokoh masyarakat sekitar dan digunakan dengan sistem sewa tanah harga murah. 

Tujuh KK yang tinggal di gubuk reot tersebut mendapatkan perhatian Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.

Baca Juga: Update! Kode Redeem Free Fire Terbaru 28 September 2021

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendatangi tujuh rumah warga tersebut yang lokasinya berdekatan di Lingkungan Ciwedus baru. 

Sanuji Pentamarta mengaku, mendapatkan informasi dari WhatsApp (WA) grup terkait adanya tujuh rumah warga yang dinilai tidak layak huni.

Bahkan, tujuh rumah tersebut juga tidak memiliki jamban. 

Baca Juga: Modus Kasus Korupsi Studi Kelayakan Fiktif di Dindikbud Banten: Sewa 8 Perusahaan dengan Modal Rp5 Juta 

“Saya dapat info dari WA grup, ada tujuh rumah warga yang lokasinya berjejeran tetapi semuanya tidak layak huni. Lantainya tanah, dindingnya triplek dan atapnya asbes,” ujarnya.

“Listrik nyolok tempat tetangga, luas tanah yang digunakan sekitar 60 sampai 70 meter persegi. Semuanya warga ber-KTP Cilegon,” imbuh Sanuji, Senin 27 September 2021. 

Sanuji mengaku, meski tujuh rumah di Lingkungan Ciwedus Baru tergolong rumah tidak layak huni atau rutilahu, Pemkot Cilegon tidak bisa membangunkan mereka rumah. Sebab, terkendala masalah lahan.

Baca Juga: Geger Aliran Hakdzat di Pandeglang, Diduga Ajaran Sesat, Salat Sunah Mengikuti Arah Empat Mata Angin

“Kalau kita mengucurkan bantuan rutilahu, status tanahnya harus milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat,” paparnya.

“Kalau ini, tanahnya nyewa dengan harga murah karena belas kasihan tokoh masyarakat sekitar,” katanya. 

Sanuji mengapresiasi warga yang telah mau menyewakan lahan dengan harga murah. Sebab, jika harga sewa dinaikkan dengan harga pada umumnya, tujuh KK tersebut belum tentu bisa menyewanya.

Baca Juga: Atlet Sepatu Roda Banten Sumbang Perunggu, Medali Pertama di PON Papua XX

“Tujuh KK tersebut ada yang sudah lansia, ada yang usia produktif, tetapi kerjanya serabutan,” terangnya. 

Sanuji menjelaskan, untuk keperluan mandi cuci kakus (MCK), baru dibangun beberapa pekan lalu jamban bersama untuk keluarga kurang mampu tersebut. Lahan yang digunakan juga milik tokoh masyarakat sekitar.

“Baru dibangunkan jamban sama Pak Jajang, salah satu Anggota Polda Banten untuk jambannya dan bantuan dari warga,” katanya. 

Baca Juga: Update terbaru! Klaim Segera Kode Redeem ML (Mobil Legend) 28 September 2021 

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Kata Sanuji, solusi untuk menempatkan tujuh KK pada tempat tinggal yang layak, Ia memohon kepada siapapun warga Kota Cilegon yang memunyai tanah lebih atau tanah tidak digunakan, bisa disumbangkan untuk tujuh KK tersebut.

“Kalau sudah ada tanah yang jadi hak milik, Pemkot Cilegon siap membantu pembangunannya,” paparnya.

“Baik melalui anggaran pemerintah maupub koordinasi sengan industri melalui program CSR (corporate social responsibility),” terangnya. 

Baca Juga: Hati-Hati, Ada Dosa yang Tidak akan Diampuni Allah SWT, Ini Kata Ustad Abdul Somad

Sanuji juga menyampaikan opsi lain dalam mengatasi permasalahan warga yang tidak memunyai lahan untuk tempat tinggal, namun bisa menempati bagunan yang layak salah satunya dengan rumuh susun.

“Jangka panjang mungkin bisa difikirka, untuk membangun rumah susun dengan harga sewa murah bagi warga yang tidak memunyai lahan untuk rumah,” terangnya. 

Lurah Ciwedus, Suherman mengatakan, tujuh KK yang menempati rumah tidak kayak huni tersebut, sudah sekitar 10 tahun tinggal di tempat tersebut.

Baca Juga: Ini Solusi Menghadapi Ujian Hidup Versi Aa Gym

“Tujuh KK tersebut hanya membayar sewa tanah sekitar Rp120 ribu per bulan. Rumah non-permanen, dibangun sendiri dengan material seadanya,” paparnya.

Suherman menjelaskan, meski bantuan rutilahu belum bisa diterima, namun tujuh KK tersebut telah mendapatkan bantuan sosial tunai (BST), beberapa waktu lalu.

“Karena memang KTP-nya Cilegon, kami daftarkan sebagai penerima bantuan BST,” ucapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: bantuan sosial tunai (BST)gubuk reotSanuji Pentamarta
Previous Post

Perusahaan Milik Wantimpres Mardiono Gelar Vaksinasi Massal

Next Post

PON XX Papua: Dayung Melaju ke Final, Bidik Medali untuk Banten

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir di Pandeglang Meluas, 4 Kecamatan Kini Ikut Terendam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru di PT Supraco Indonesia, Diutamakan Domisili Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Review Lengkap Hasil Kamera Oppo Find X9 Pro, Hasilnya Jernih Minim Noise

6 November 2025 | 22:00
Poco M7

Modal Kualitas Baterai, Poco M7 Jadi Raja di Harga Rp2 Jutaan

6 November 2025 | 21:30
Kafe For The Better Tomorrow

Kafe For The Better Tomorrow Cilegon Unggulkan Produk Burger Buatan Anak Muda

6 November 2025 | 21:15
Kota Serang diguncang gempa bumi

7 Potensi Bencana Ada di Kota Serang, BPBD: Tak Punya Industri tapi…….

6 November 2025 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda