SERANG, BANTEN RAYA – Satgas Covid-19 kembali menggelar penindakan dan sidang di tempat bagi pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Industri Modern Cikande, Kamis (8/7/2021). Pada hari kedua penindakan di tempat, terdapat 16 pelanggar dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan dalam razia pelanggar PPKM Darurat ini, pihaknya memberikan sanksi denda kepada 16 pelanggar, dan 4 orang dilakukan pembinaan.
BACA JUGA: Terjaring Razia, Penjaga Toilet Ini Lebih Memilih Ditahan Sehari Ketimbang Bayar Denda Rp100.000
“Yang 16 orang ini sudah dewasa, mereka didenda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan 4 pelanggar masih anak-anak. Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp2 juta lebih,” katanya kepada bantenraya.com, Kamis (8/7/2021).
Menurut Yogi penindakan pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Banten dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
“Dilaksanakannya Operasi yustisi penegakkan hukum kedisiplinan PPKM guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dan sebagai dukungan institusi Kejaksaan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat,” ujarnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Yogi menegaskan jika Kejari Serang akan trus berperan aktif, dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No.B- 132/A/SKJ /06/2021 tentang dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM darurat. “Iya, karena instruksi langsung dari Kejagung dalam rangka mendukung pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19,” tegasnya. (darjat)















