Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelanggar PPKM Darurat Kembali Disidang di Tempat, 16 Orang Kena Denda

Dewa Oleh: Dewa
8 Juli 2021 | 23:15
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Satgas Covid-19 kembali menggelar penindakan dan sidang di tempat bagi pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan Kawasan Industri Modern Cikande, Kamis (8/7/2021). Pada hari kedua penindakan di tempat, terdapat 16 pelanggar dikenakan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. 

BACAJUGA:

Persalinan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan dalam razia pelanggar PPKM Darurat ini, pihaknya memberikan sanksi denda kepada 16 pelanggar, dan 4 orang dilakukan pembinaan. 

BACA JUGA: Terjaring Razia, Penjaga Toilet Ini Lebih Memilih Ditahan Sehari Ketimbang Bayar Denda Rp100.000

“Yang 16 orang ini sudah dewasa, mereka didenda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan 4 pelanggar masih anak-anak. Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp2 juta lebih,” katanya kepada bantenraya.com, Kamis (8/7/2021). 

Menurut Yogi penindakan pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Provinsi Banten dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.  

“Dilaksanakannya Operasi yustisi penegakkan hukum kedisiplinan PPKM guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi dan sebagai dukungan institusi Kejaksaan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat,” ujarnya. 

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

 Yogi menegaskan jika Kejari Serang akan trus berperan aktif, dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No.B- 132/A/SKJ /06/2021 tentang dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM darurat.  “Iya, karena instruksi langsung dari Kejagung dalam rangka mendukung pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19,” tegasnya. (darjat)

Editor: Administrator
Tags: Kawasan Modern Cikandepelanggar PPKM daruratsidang ditempat
Previous Post

Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Molen di Kragilan

Next Post

Akhirnya, Hari Ini Insentif Nakes Penanganan Covid-19 RSUD Banten Cair

Related Posts

Persalinan
Kesehatan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak
Kesehatan

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar
Kesehatan

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini
Kesehatan

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Kesehatan

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08
Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!
Kesehatan

Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!

7 Juli 2025 | 07:45
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RKIK Cilegon Gelar Gen Z Talk Batch 1, Bekali Perempuan Muda Siap Tatap Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan Vivo V70 Elite

Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

15 Februari 2026 | 20:32
Royal Baroe diincar investor

Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

15 Februari 2026 | 19:55
Spotify Premium

7 Fitur Spotify Premium yang Bikin Pengalaman Streaming Lebih Lengkap dari YouTube Music

15 Februari 2026 | 19:30
Undercover Miss Hong Episode 10

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda