SERANG, BANTEN RAYA-Anjuran pemerintah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak mengganggu pelayanan administrasi kependidikan (Adminduk) di Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikan Sitti Ma’ani Nina, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencan (DP3AKKB) Banten.
Kepada Banten Raya, Nina sapaan akrabnya mengaku, diawal masa pendemi Covid-19 terjadi di Banten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada tingkat kabupaten/kota se-Banten sudah memberikan pelayanan secara online.
Ia menjelaskan, masing-masing Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota sudah memiliki terobosan dan inovasi masing-masing dalam memberikan pelayanan di masa pandemi Covid-19. Misalnya, di Disdukcapil Tangerang Selatan memiliki terobosan 3O, yaitu Online, Offline dan Ojol.
“Artinya dari pendaftaran, pelayanan sampai dengan pengambilan dokumen adminduk tidak dilakukan dengan tatap muka. Namun semua dilakukan secara online,” kata Nina, kemarin.
Hal tersebut, lanjut Nina, sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk memperbanyak pelayanan adminduk secara online. Itu pun sesuai dengan kebijakan dan arahan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Karo Humas Pemprov Banten ini mengatakan, untuk di Disdukcapil Kabupaten Pandeglang ada Sipanon, Kota Tangerang memiliki terobosan Sobat Dukcapil, Kota Serang dengan Smart Dukcapil dan kabupaten/kota lainnya dengan inovasi yang berbeda.
Kata Nina, adapun pengambilan berkas adminduknya juga menggunakan beragam jasa, misalnya, Kantor Pos dan Giro, ojol dan ada yang melakukan kepanjangan tangan melalui kelurahan, RW dan RT.
“Dengan adanya PPKM Darurat ini pelayanan adminduk di Provinsi Banten tidak terganggu, kami tetap bisa memberikan pelayanan. Bahkan, jika harus jemput bola personel kami menggunakan alat pelindung diri,” ujarnya.
Kendati demikian, Nina juga mengakui adanya sebagian masyarakat yang meminta pelayanan adminduk secara offline. Untuk pelayanan offline bisa dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pelayanan. “Dari awal Covid-19 kami sudah diarahkan go digital,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Nina mengimbau kepada masyarakat dimasa PPKM Darurat seperti saat ini pelayanan online menjadi suatu keharusan. Hal tersebut bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 di Banten.
“Namun untuk pelayanan BPJS kesehatan, kematian dan sebagainya yang dinilai mendesak bisa dilakukan secara offline dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk akte dan yang lainnya sudah bisa dilakukan secara online,” imbuhnya. (satibi)














