CIPUTAT, BANTEN RAYA – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerapkan delapan aksi penanganan stunting. Hal tersebut disampaikan dalam acara rembuk stunting yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa (25/5/2021).
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, dalam kegiatan tersebut akan menyampaikan tugas apa saja yang harus dilakukan oleh stakeholder dalam proses penanganan stunting di Tangsel. Mulai dari pengertian selama aksi yang disiapkan, serta siapa saja yang dapat berpartisipasi.
”Ini dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan memastikan kesejahteraan masyarakat melalui program ini,” ujarnya.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan yang juga turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama. Hal itu mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek dari standar usianya.
Dia menambahkan, untuk mencegah hal itu terjadi maka dibentuklah beberapa aksi yang harus bisa saling berintegritas serta membantu pelaksanaan kegiatan tersebut. Nantinya, pemerintah akan membentuk kebijakan dalam proses perencanaan yang sampai dengan pelaksanaannya.
“Sehingga impact (dampak-red) yang diharapkan tercapai bersama-sama dengan stakeholder dalam pencegahan stunting di kalangan masyarakat,” kata Pilar.
Sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian aksi dalam proses pencegahan stunting terintegrasi. Saat ini kasus stunting di kota Tangsel sudah mencapai 19,8 persen. Dari angka tersebut kita berada di bawah kota Tangerang.
“Target kita bersama-sama adalah paling rendah pertama di kota Provinsi Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri Imam Al Muttaqin menjelaskan, delapan aksi penanganan stunting harus menjadi salah satu prioritas penanganan nasional mulai tingkat desa sampai dengan pemerintah pusat. Program tersebut ditargetkan dalam lima tahun ke depan.
“Yang sama-sama melakukan upaya pencegahan stunting,” kata dia.
Target angka stunting tahun 2024 harus berada di bawah 14 persen sedangkan kondisi di tahun 2019 sudah menyentuh angka 28 persen. Dengan demikian harus menurunkan sekitar 14 persen, dimana upaya yang harus dilakukan setiap tahunnya menurunkan 3 persen, sehingga target di 2024 terealisasi.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap bahwa apa yang direncanakan bisa dilaksanakan di setiap daerah, untuk di kota Tangerang Selatan ini dalam memonitoring aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kemendagri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Eki Herdiana juga menjelaskan penanganan stunting adalah pelaksanaan dari Keputusan Bappenas Nomor : kep.42/ppn/hk/04-2020/l tentang Penetapan Lokasi Perluasan Penanganan Stunting Tingkat Kabupaten dan Kota. Dimana Tangsel sebagai gugus prioritas pencegahan dan penurunan stunting.
Eki menambahkan bahwa penanganan stunting ini adalah investasi jangka panjang. Dimana dalam penanganannya membutuhkan peran dari berbagai lintas sektoral.
“Yang harus menjaga komitmen dalam menjalankan perannya,” kata Eki.
Adapun delapan aksinya adalah :
1. Analisis situasi yaitu melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala. Aksi pertama ini sudah dilaksanakan dan ditetapkan di 10 kelurahan. 10 kelurahan tersebut adalah Babakan, Keranggan, Lengkong Karya, Pondok Jagung, Pondok Jagung Timur, Lengkong Wetan, Jombang, Rengas, Jurang Mangu, dan Benda Baru.
2. Penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi dan intervensi yang menghasilkan rancangan yang terintegrasi.
3. Rembuk stunting untuk memberikan komitmen dalam pelaksanaan aksi ini.
4. Penyusunan program peran kelurahan, memberikan kepastian kelurahan menjalankan peran dalam kegiatan ini.
5. Pembinaan kader pembangunan, berfungsinya kader dalam membantu kelurahan.
BACA JUGA: Tinggal Menghitung Hari, Tangsel Mulai Buang Sampah 400 Ton per Hari ke Kota Serang
6. Menyusun manajemen data, meningkatkan sistem pengelolaan data.
7. Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
8. Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (nurdin baraya)















