BANTENRAYA.COM – Kelompok 62 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), melakukan penyuluhan hukum SMAN 15 Pandeglang.
Ketua Kelompok 62 KKM Uniba Haerul Mustofa, maraknya kasus bullying di kalangan remaja menjadi perhatian serius. Menanggapi hal tersebut, Kelompok 62 KKM Uniba menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 15 Pandeglang.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di media sosial. Dengan semangat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, mahasiswa KKN Uniba menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum.
Baca Juga: Perumahan Kepala Dua Residance Bangun 160 Rumah Subsidi Bergaya Skandinavia
Dalam penyuluhan ini, para siswa diajak untuk memahami definisi bullying, jenis-jenis bullying, serta dampak psikologis yang ditimbulkan. Selain itu, mereka juga diberikan pengetahuan tentang bagaimana cara melaporkan kasus bullying dan mencari bantuan.
Korban maupun pelaku dari bullying ini biasanya berada di kalangan remaja. Masa remaja juga merupakan masa dimana kondisi psikolog individu tidak stabil, dan cenderung memiliki tingkat egois lebih tinggi. Sehingga mereka rentan melakukan tindakan yang menyimpang.
Bullying online juga dinamakan dengan cyberbullying. Biasanya perempuan yang lebih sering melakukan tindakan bullying secara psikologis, sementara laki-laki lebih sering melakukan tindakan bullying secara fisik.
Baca Juga: Peraturan Baru! Inilah Daftar Motor yang Dilarang Menggunakan BBM Pertalite
Biasanya, yang menjadi korban dari tindakan bullying itu adalah anak-anak yang secara fisik, atau ekonominya kekurangan karena diliat lebih lemah dan mudah dijadikan target bullying.
Faktor-faktor yang mempengaruhi seorang anak untuk melakukan bullying juga banyak, bisa berasal dari pola pendidikan keluarga yang keras atau terlalu dimanja, lingkungan pertemanan, tayangan sosial media dan ingin memiliki kekuatan agar bisa masuk ke dalam kelompok pertemanan yang populer atau ekonominya yang bisa dibilang berkecukupan.
Joehandi, narasumber dari Uniba menyampaikan, bullying sendiri adalah suatu tindakan agresif yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang mentalnya lebih lemah atau down dengan tujuan untuk secara psikolog maupun fisik.
Baca Juga: H-1 SK Gubernur Terbaru Turun, Uyun dan Robinsar Resmi Diganti
“Saya menekankan bahwa bullying tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berdampak negatif pada pelaku dan lingkungan sosial. Bullying adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala SMAN 15 Pandeglang Imam Isnaeni Sidiq mengapresiasi inisiatif Kelompok 62 KKM UNIBA. “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa kami. Kami berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. ***















