BANTENRAYA.COM – Usai sidang kode Etik Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini pihak publik mempertanyakan bagaimana nasib mantan Irjen Propam tersebut.
Pertanyan publik terdengar kepada Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis 25 Agustus 2022 dikutip Bantenraya.com dari akun instagram @divisihumaspolri.
Ia menginformasikan status Ferdy Sambo usai persidangan kode Etik tersebut, nantinya Irjen Dedi Prasetyo dan Kompolnas juga akan ikut menyampaikan status FS.
Baca Juga: Kampoeng Literasi Barangbang Lebak Intens Rawat Budaya Baca Tulis
Nurul mengatakan, pengumuman tersebut akan disampaikan usai tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pendalaman terhadap 15 saksi dan juga Sambo.
Nurul juga mengaku masih belum bisa memastikan kapan pengumuman tersebut akan dilakukan. Sebab, sampai saat ini sidang etik terhadap Sambo masih digelar oleh KKEP.
“Kita tunggu update selanjutnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Tidur Mirip Zebra Cross di Bongkar Setelah Beberapa Pengendara Motor Terjatuh
Diketahui, tim KKEP telah selesai memeriksa tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis 25 Agustus 2022 pada sore tadi.
Nurul mengatakan, ketiga saksi yang telah diperiksa sejak sidang dibuka pada pukul 09.25-15.00 WIB merupakan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
“Yang hadir di sidang pada tempat ini (Gedung TNCC Polri) saksi KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: ASTRO Datang untuk Birukan Langit Indonesia Festival 2022, AROHA Indonesia Beri Sambutan Meriah
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Dengan demikian inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Punya Cucu Kelima. Siapa Kah Namanya? Yanadi
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.***
 
			


















