BANTENRAYA.COM – Justice Collaborator yang diajukan pihak Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum disampaikan secara resmi dan tertulis, baru secara lisan.
Meski demikian, LPSK menyatakan berencana menemui Bharada E yang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Rencana LPSK yang akan menemui Bharada E di Rutan Bareskrim Polri setelah ada ajuan permohonan dari pihak yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: 11 Link Twibbon Dirgahayu Republik Indonesia 17 Agustus 2022 dengan Desain Merah Putih
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogo Pasaribu membenarkan bahwa pihaknya berencana menemui Bharada E yang mengajukan permohonan sebagai JC.
“Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” kata Edwin Partogi Pasaribu, Senin 8 Agustus 2022, dikutip bantenraya.com dari PMJ News.
Hingga saat ini, menurut Edwin Partogi, permohonan yang diajukan oleh pihak Bharada E sebagai JC masih berupa lisan.
Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul Dihadapan Publik, Nama Tersangka Baru Penembakan Brigadir J Bertambah
“Belum dilakukan permohonan resmi dan tertulis,” ungkap Edwin.
Sebelumnya, Bharada E merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kemudian, muncul permohonan Bharada E yang mengajukan diri sebagai JC dalam kasus kematian Brigadir J.
Dilansir dari PMJ News, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pengajuan yang dimohonkan oleh Bharada E itu dilakukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci bagi tersangka,” ujar Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022, kemarin.
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Baca Juga: Cegah Sampah Puntung Rokok, Susi Pudjiastuti Minta Perusahaan Rokok Indonesia, Tiru Perusahaan Eropa
Pemeriksaan terhadap Bharada E terus dilakukan Polri demi menyingkap kasus kematian Brigadir J sehingga bisa mendapat titik terang.
Beredar kabar pula, di mana Irjen Ferdy Sambo kini diamankan di ruangan khusus Mako Brimbo, setelah diduga melanggar kode etik dengan menghilangkan barang bukti.
Sebagai informasi, baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.***


















