BANTENRAYA.COM – Kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus pornografi.
Sebagaimana dari keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu bahwa Dea OnlyFans hanya ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.
Namun, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News disebutkan meskipun kasus pornografi yang dilakukan Dea melalui situs OnlyFans tidak dilakukan penahanan, tetapi tersangka dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Baca Juga: 13 Pejabat Daftar Lelang Jabatan Eselon II b Pemkab Pandeglang
Pada hari ini, didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin, Dea menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi wajib lapor pada Senin 28 Maret 2022, pukul 14.44 WIB.
Saat hadir ke Polda Metro Jaya, tidak banyak komentar dari Dea ketika dihujani dengan pertanyaan dari para awak media.
“Nanti ya,” jawab Dea secara singkat karena telah ditunggu oleh penyidik terkait wajib lapor.
Baca Juga: Will Smith Tampar Chris Rock di Oscar 2022, Jaden Smith: Begitulah Kami Melakukannya
Diketahui, sebelumnya Dea ditangkap oleh Polisi saat berada di Malang pada Kamis 24 Maret 2022, malam hari.
Dea terjerat kasus pornografi melalui situs OnlyFans terkait pengakuannya di acara podcast Deddy Corbuzier.
Dalam podcast Deddy Corbuzier, Dea mengaku bahwa ia meraup keuntungan yang tidak sedikit dari hasil menjual foto dan video syurnya di OnlyFans.
Baca Juga: 15 Ucapan Marhaban ya Ramadhan 2022, Penuh Makna dan Menyentuh Hati, Cocok jadi Caption Media Sosial
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapatkan fakta bahwa Dea pernah membuat konten porno bersama sang kekasih.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan bahwa Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah pada beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Tips Memilih Makanan dan Minuman untuk Bulan Ramadhan di Daerah Bersuhu Panas Seperti Kota Cilegon
Atas kasus pornografi yang dilakukan Dea OnlyFans dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.***



















