Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Dikenai Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
28 Maret 2022 | 17:06
Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Dikenai Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Dea OnlyFans hanya ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan PMJ News

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus pornografi.

Sebagaimana dari keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu bahwa Dea OnlyFans hanya ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.

Namun, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News disebutkan meskipun kasus pornografi yang dilakukan Dea melalui situs OnlyFans tidak dilakukan penahanan, tetapi tersangka dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.

Baca Juga: 13 Pejabat Daftar Lelang Jabatan Eselon II b Pemkab Pandeglang

Pada hari ini, didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin, Dea menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi wajib lapor pada Senin 28 Maret 2022, pukul 14.44 WIB.

Saat hadir ke Polda Metro Jaya, tidak banyak komentar dari Dea ketika dihujani dengan pertanyaan dari para awak media.

“Nanti ya,” jawab Dea secara singkat karena telah ditunggu oleh penyidik terkait wajib lapor.

Baca Juga: Will Smith Tampar Chris Rock di Oscar 2022, Jaden Smith: Begitulah Kami Melakukannya

BACAJUGA:

pembunmuhan

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31

Diketahui, sebelumnya Dea ditangkap oleh Polisi saat berada di Malang pada Kamis 24 Maret 2022, malam hari.

Dea terjerat kasus pornografi melalui situs OnlyFans terkait pengakuannya di acara podcast Deddy Corbuzier.

Dalam podcast Deddy Corbuzier, Dea mengaku bahwa ia meraup keuntungan yang tidak sedikit dari hasil menjual foto dan video syurnya di OnlyFans.

Baca Juga: 15 Ucapan Marhaban ya Ramadhan 2022, Penuh Makna dan Menyentuh Hati, Cocok jadi Caption Media Sosial

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapatkan fakta bahwa Dea pernah membuat konten porno bersama sang kekasih.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan bahwa Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah pada beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Tips Memilih Makanan dan Minuman untuk Bulan Ramadhan di Daerah Bersuhu Panas Seperti Kota Cilegon

Atas kasus pornografi yang dilakukan Dea OnlyFans dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.***

Editor: Administrator
Tags: DeaOnlyFanstidak dilakukan penahananwajib lapor
Previous Post

Dikenakan Wajib Lapor Ke Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Sementara Menetap di Jakarta

Next Post

Ibu Hamil Boleh Ikut Puasa Ramadhan saat Trimester Kedua, Ini Makanan yang Dianjurkan Dikonsumsi

Related Posts

pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
Load More

Popular

  • Ucapan Natal

    5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Edukasi decluttering yang digagas oleh PT AHM guna meningkatkan kepedulian kepada anak muda terkait lingkungan. (Dok/AHM)

AHM Ajak 1.621 Anak Muda Jaga Lingkungan dengan Edukasi Decluttering

25 Desember 2025 | 17:43
Villains Episode 3 dan 4

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Indosat

Indosat Tambah 454 BTS untuk Optimalkan Nataru di Jakarta dan Banten

25 Desember 2025 | 16:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda