Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polres Cilegon Tetapkan Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Dalam Sel

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
21 Februari 2022 | 19:17
Polres Cilegon Tetapkan Enam Tahanan Jadi Tersangka Pengeroyokan di Dalam Sel

Enam tersangka atas kasus kematian tahanan di Mapolres Cilegon digiring ke ruang tahanan, Senin 21 Februari 2022. Ainul Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Polres Cilegon akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan di dalam sel tahanan Polres Cilegon. 

Di mana, dalam kasus tersebut seorang tahanan berinisial AA tewas setelah jadi korban pengeroyokan.

AA meninggal dunia saat perjalanan menuju RSKM Cilegon, setelah sebelumnya dilakukan pengeroyokan oleh sesama tahanan di Ruang Tahanan Polres Cilegon, pada Selasa, 15 Februari 2022 malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Kepuasan Publik 73 Persen terhadap Kinerja Jokowi-Ma’ruf, Netizen: Publik yang Mana? 

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penyidikan terhadap kasus meminggalnya tahanan Polres Cilegon berinisial AA. 

Satreskrim Polres Cilegon kemudian melakukan penyelidikan dan statusnya naik menjadi penyidikan pada Jumat, 18 Februari 2022. 

“Pada proses penyidikan, penyidik meminta keterangan terhadap 17 saksi-saksi yang merupakan tahan di Polres Cilegon,” kata Sigit saat Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Senin, 21 Februari 2022. 

Baca Juga: Link Download Gratis Thetan Arena, Game NFT yang Bisa Hasilkan Uang Hingga Jutaan Rupiah  

Sigit menjelaskan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang merupakan tahanan juga di Mapolres Cilegon. Enam tersangka tersebut yaitu AS, HY, M, JP, F dan DA. 

“Mereka oleh penyidik dipersangkakan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan menyebabkan matinya orang,” terangnya. 

Sigit menerangkan, motif yang dilakukan para tersangka yaitu berinisial AS yang dituakan di Ruang Tahanan Mapolres Cilegon, cekcok dengan almarhum AA. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Terungkap, Suami Vega Darwanti Beri Kesaksian 

Kemudian AS melakukan penganiayaan terhadap AA, kemudian lima tersangka lainnya mengikuti tindakan kekerasan yang dilakukan AS terhadap AA. 

“Penyidik akan melakukan penyidikan ini dengan profesional, transparan, menginformasikan kepada publik,” ungkapnya.

“Yang nantinya muaranya dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan dan permasalahan ini menjadi informasi akurat pada publik,” ucapnya. 

Baca Juga: Nilai Harta Kekayaan Sekda Banten Al Muktabar, Punya Tanah di Jakarta hingga Mobil Senilai Miliaran 

Menurut Sigit, hasil autopsi adalah salah satu alat bukti, hasil autopsi akan menunjukkan penyebab meninggalnya AA.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

“Nanti visumnya masih menunggu dari rumah sakit, untuk sementara kami diberikan surat keterangan kematian,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, kata Sigit, mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos, satu buah celana pendek.

Baca Juga: Diberi Waktu Satu Tahun, Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Baru Wajib Penuhi Target atau……..

Lalu satu buah celana panjang terpotong, satu buah karpet, dua buah botol plastik berisi air, dan bongkahan semen dari tembok ruang tahanan. 

“Bongkahan semen dilakukan untuk melakukan kekerasan bersama-sama,” ungkapnya.

Terkait dengan prosedur penjagaan di Rumah Tahanan Mapolres Cilegon, Sigit menyerahkan pemeriksaan kepada anggota kepolisian diperiksa oleh Bidang Propam Polda Banten. 

Baca Juga: Dalam Hitungan Detik Minyak Goreng di Hypermart Kota Serang Langsung Lenyap 

“Kalau terbukti lalai, terbukti pembiaran, kami minta dilakukan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya. 

Sigit menambahkan, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman tahanan 12 tahun penjara. 

“Kami masih dalami terus keterangan saksi-saksi, tersangka enam orang tahanan, masih dalami asa keterkaitan antara tahanan yang meninggal dengan yang lain, karena ada kasus narkoba ada kasus lain,” ujarnya. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Menimbun Minyak Goreng

Next Post

Baduy Dalam Sedang Kawalu, Wisatawan Masih Banyak yang Berdatangan

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Baduy Dalam Sedang Kawalu, Wisatawan Masih Banyak yang Berdatangan

Baduy Dalam Sedang Kawalu, Wisatawan Masih Banyak yang Berdatangan

2 Tambak Udang di Cihara dan Malingping Ditutup, Tidak Berizin dan Serobot Sepadan Pantai,

2 Tambak Udang di Cihara dan Malingping Ditutup, Tidak Berizin dan Serobot Sepadan Pantai,

Tebing Jembatan Curug Saketi Dibiarkan Longsor

Tebing Jembatan Curug Saketi Dibiarkan Longsor

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Dr Eva: Aturan Banyak, Penyakit yang Tidak Ditanggung Juga Banyak

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Dr Eva: Aturan Banyak, Penyakit yang Tidak Ditanggung Juga Banyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda