BANTENRAYA.COM- Polres Cilegon akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan di dalam sel tahanan Polres Cilegon.
Di mana, dalam kasus tersebut seorang tahanan berinisial AA tewas setelah jadi korban pengeroyokan.
AA meninggal dunia saat perjalanan menuju RSKM Cilegon, setelah sebelumnya dilakukan pengeroyokan oleh sesama tahanan di Ruang Tahanan Polres Cilegon, pada Selasa, 15 Februari 2022 malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, penyidikan terhadap kasus meminggalnya tahanan Polres Cilegon berinisial AA.
Satreskrim Polres Cilegon kemudian melakukan penyelidikan dan statusnya naik menjadi penyidikan pada Jumat, 18 Februari 2022.
“Pada proses penyidikan, penyidik meminta keterangan terhadap 17 saksi-saksi yang merupakan tahan di Polres Cilegon,” kata Sigit saat Konfrensi Pers di Mapolres Cilegon, Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Link Download Gratis Thetan Arena, Game NFT yang Bisa Hasilkan Uang Hingga Jutaan Rupiah
Sigit menjelaskan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang merupakan tahanan juga di Mapolres Cilegon. Enam tersangka tersebut yaitu AS, HY, M, JP, F dan DA.
“Mereka oleh penyidik dipersangkakan melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan menyebabkan matinya orang,” terangnya.
Sigit menerangkan, motif yang dilakukan para tersangka yaitu berinisial AS yang dituakan di Ruang Tahanan Mapolres Cilegon, cekcok dengan almarhum AA.
Baca Juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Terungkap, Suami Vega Darwanti Beri Kesaksian
Kemudian AS melakukan penganiayaan terhadap AA, kemudian lima tersangka lainnya mengikuti tindakan kekerasan yang dilakukan AS terhadap AA.
“Penyidik akan melakukan penyidikan ini dengan profesional, transparan, menginformasikan kepada publik,” ungkapnya.
“Yang nantinya muaranya dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan dan permasalahan ini menjadi informasi akurat pada publik,” ucapnya.
Baca Juga: Nilai Harta Kekayaan Sekda Banten Al Muktabar, Punya Tanah di Jakarta hingga Mobil Senilai Miliaran
Menurut Sigit, hasil autopsi adalah salah satu alat bukti, hasil autopsi akan menunjukkan penyebab meninggalnya AA.
“Nanti visumnya masih menunggu dari rumah sakit, untuk sementara kami diberikan surat keterangan kematian,” ucapnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, kata Sigit, mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos, satu buah celana pendek.
Baca Juga: Diberi Waktu Satu Tahun, Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Baru Wajib Penuhi Target atau……..
Lalu satu buah celana panjang terpotong, satu buah karpet, dua buah botol plastik berisi air, dan bongkahan semen dari tembok ruang tahanan.
“Bongkahan semen dilakukan untuk melakukan kekerasan bersama-sama,” ungkapnya.
Terkait dengan prosedur penjagaan di Rumah Tahanan Mapolres Cilegon, Sigit menyerahkan pemeriksaan kepada anggota kepolisian diperiksa oleh Bidang Propam Polda Banten.
Baca Juga: Dalam Hitungan Detik Minyak Goreng di Hypermart Kota Serang Langsung Lenyap
“Kalau terbukti lalai, terbukti pembiaran, kami minta dilakukan penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” pintanya.
Sigit menambahkan, pasal yang disangkakan kepada enam tersangka pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman tahanan 12 tahun penjara.
“Kami masih dalami terus keterangan saksi-saksi, tersangka enam orang tahanan, masih dalami asa keterkaitan antara tahanan yang meninggal dengan yang lain, karena ada kasus narkoba ada kasus lain,” ujarnya. ***