BANTENRAYA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan tuntutan terhadap Herry Wirawan yang memerkosa belasan santriwati di Bandung berupa penyitaan aset milik Herry Wirawan.
Semua aset milik Herry Wirawan itu selanjutnya menjadi aset negara dan dilelang serta uangnya digunakan untuk membiayai para korban yang diperkosa Herry Wirawan.
Baca Juga: Percepat Output Universal, FKIP Untirta Gelar Sosialisasi Program Pengelolaan MBKM
Diketahui, ada belasan bahkan sampai dua puluh lebih korban pencabulan Herry Wirawan. Beberapa dari mereka bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum menuntut yayasan milik predator seks serta aset milik Herry Wirawan disita.
Selain disita, dia juga menuntut agar aset milik predator seks itu dilelang untuk membiayai korban serta anak yang dilahirkan.
Baca Juga: Percepat Output Universal, FKIP Untirta Gelar Sosialisasi Program Pengelolaan MBKM
“Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” ucap Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022 sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Kasus pemerkosaan santriwati oleh Herry Wirawan yang merupakan guru para santri ini membuat publik geram.
Apalagi pemerkosaan terjadi di pesantren di mana Herry Wirawan mengajar.
Selain dituntut penyitaan aset kekayaannya, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati dan suntik kebiri agar memberikan efek jera.
Hukuman berat ini menurut Atalia Praratya Kamil yang merupakan istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sudah sesuai dengan tuntutan dan kegeraman publik. ***
Sebelumnya, berita ini telah tayang dengan judul “Babak Baru Kasus Herry Wirawan, Jaksa Tuntut Aset Sang Predator Seks Disita”. * (Pikiran-Rakyat.com/ Irwan Suherman)