BANTENRAYA.COM – Diduga Tiga pelaku yang menabrak pengendara kemudian membuang sejoli bernama Handi – Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD). Mereka kini tengah menjalani penyidikan di dua wilayah berbeda.
Dengan penyelidikan yang didapat adalah tiga pelaku yang dimaksud Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Dengan kejadian tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud adalah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca Juga: 10 Kue Khas Natal yang Biasa Disajikan Saat Perayaan, yang Mana Favoritmu?
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa angkat bicara tentang peristiwa yang terjadi di Nagreg Jawa Barat yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila tersebut.
“Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya yang dikutip Bantenraya.com, Sabtu 25 Desember 2021.
Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” Ujarnya.
Perlu diketahui bahwa dua sejoli Hadi dan Salsa yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/21). Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat tiga pria penumpang mobil yang menabrak sepeda motor korban mendatangi kedua korban dan membawanya masuk ke dalam mobil.
Baca Juga: Manusia Kolor Ijo Meresahkan, Warga Waringinkurung Gelar Sayembara Penangkapan Berhadiah Rp1 Juta
Hampir seminggu akhirnya jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, Senin 13 Desember 2021). Sementara itu Salsabila ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada Sabtu 11 Desember 2021).***