Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Keroyok Pria Gara-Gara Perempuan dari Aplikasi Chat, Tiga Pemuda Dituntut 2,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
4 Agustus 2025 | 17:03
Keroyok Pria Gara-Gara Perempuan dari Aplikasi Chat, Tiga Pemuda Dituntut 2,5 Tahun

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Dokumen Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Yandra Desmart, M Gugun Jaenal Arifin, dan Ade Rahmatullah dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Ketiga remaja itu, telah mengeroyok Ahmad Rekha Wira Darmawan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat malam, 28 Maret 2025.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko menyatakan jika Yandra bersama-sama dengan M Gugun Jaenal Arifin, dan Ade Rahmatullah terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pengepul hingga Pemilik Pohon Bambu di Lebak Ngaku Dapat Banyak Orderan Jelang HUT RI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gugun Jaenal Arifin, dan Ade Rahmatullah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya.

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula ketika korban, Ahmad Rekha, akan bertemu seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat. Namun, perempuan yang datang ternyata berbeda dengan foto di aplikasi.

Diuga merasa ditipu, Rekha memutuskan untuk membatalkan pertemuan tersebut, hingga terjadi pada cekcok mulut, hingga menarik perhatian warga sekitar.

Baca Juga: Tren Mainan Layang-layang Tak Lekang oleh Zaman, Omzet Penjual di Kota Serang Tembus Rp90 Juta

Di saat yang sama, ketiga terdakwa yang sedang nongkrong di sebuah warteg, mendengar keributan dan mendatangi tempat kejadian, hingga terjadi keributan.

Dari pengakuan, Yandra memukul korban dua kali di bagian pipi, menendang perut korban, lalu mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Sedangkan Gugun, mendorong korban hingga terjatuh dan ikut memukul serta menendang tubuh korban. Sementara itu, Ade Rahmatullah memukul korban satu kali ke arah perut.

Baca Juga: HUT Kota Serang ke-18 Tahun 2025: Cek Tema, Link Logo dan Filosofinya di Sini!

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka berupa memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, sebagaimana tertuang dalam hasil visum RS Bhayangkara No. VER/120/III/2025 tertanggal 15 April 2025.

Beruntung, luka yang dialami korban tidak menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari. ***

Editor: Administrator
Tags: JPU Kejari SerangKota Serangpengeroyokanremaja
Previous Post

Pengepul hingga Pemilik Pohon Bambu di Lebak Ngaku Dapat Banyak Orderan Jelang HUT RI

Next Post

Jalan Raya PCI Kembali Banjir, Anggota Dewan Minta Penanganan Secara Komprehensif

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdampak Perang Rusia dan Ukraina, Perusahaan di Kabupaten Serang Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tiket kereta

Lebaran Masih Jauh, Tiket Kereta untuk Mudik Sudah Terjual 382 Ribu

5 Februari 2026 | 10:39
Sejarah dan ucapan peringatan Milad HMI ke-79. (Instagram/@officialpbhmi)

Selamat Milad HMI ke-79 Tahun 2026! Cek Sejarah dan Ucapan Penuh Makna di Sini

5 Februari 2026 | 08:31
Dapodik

Operator Dapodik di Kota Cilegon Diminta Penuh Ketelitian Input Data

5 Februari 2026 | 07:45
Desain bingkai foto yang bisa diperoleh dari link Twibbon peringatan Milad HMI ke-79 tahun 2026. (Twibbonize/HMI Cabang Bekasi 2024-2025)

Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

5 Februari 2026 | 07:11

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda