BANTENRAYA.COM – Yandra Desmart, M Gugun Jaenal Arifin, dan Ade Rahmatullah dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Ketiga remaja itu, telah mengeroyok Ahmad Rekha Wira Darmawan di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kampung Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat malam, 28 Maret 2025.
JPU Kejari Serang Budi Atmoko menyatakan jika Yandra bersama-sama dengan M Gugun Jaenal Arifin, dan Ade Rahmatullah terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengepul hingga Pemilik Pohon Bambu di Lebak Ngaku Dapat Banyak Orderan Jelang HUT RI
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gugun Jaenal Arifin, dan Ade Rahmatullah dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula ketika korban, Ahmad Rekha, akan bertemu seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi Michat. Namun, perempuan yang datang ternyata berbeda dengan foto di aplikasi.
Diuga merasa ditipu, Rekha memutuskan untuk membatalkan pertemuan tersebut, hingga terjadi pada cekcok mulut, hingga menarik perhatian warga sekitar.
Baca Juga: Tren Mainan Layang-layang Tak Lekang oleh Zaman, Omzet Penjual di Kota Serang Tembus Rp90 Juta
Di saat yang sama, ketiga terdakwa yang sedang nongkrong di sebuah warteg, mendengar keributan dan mendatangi tempat kejadian, hingga terjadi keributan.
Dari pengakuan, Yandra memukul korban dua kali di bagian pipi, menendang perut korban, lalu mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Sedangkan Gugun, mendorong korban hingga terjatuh dan ikut memukul serta menendang tubuh korban. Sementara itu, Ade Rahmatullah memukul korban satu kali ke arah perut.
Baca Juga: HUT Kota Serang ke-18 Tahun 2025: Cek Tema, Link Logo dan Filosofinya di Sini!
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka berupa memar dan lecet di beberapa bagian tubuh, sebagaimana tertuang dalam hasil visum RS Bhayangkara No. VER/120/III/2025 tertanggal 15 April 2025.
Beruntung, luka yang dialami korban tidak menyebabkan gangguan aktivitas sehari-hari. ***



















