Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum Guru SMA Negeri 4 Kota Serang yang Diduga Lecehkan Siswa Terancam Dikebiri

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
10 Juli 2025 | 17:10
Oknum Guru SMA Negeri 4 Kota Serang yang Diduga Lecehkan Siswa Terancam Dikebiri

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan memberikan pandangannya terkait kasus dugaan pelecehan di SMA Negeri 4 Kota Serang. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyebut terduga pelaku pelecehan oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang terhadap sejumlah siswa di sekolah tersebut bisa diancam hukuman berat.

Terduga pelaku pelecehan di SMA Negeri 4 Kota Serang penjara 15 tahun dan diperberat dengan hukuman sepertiga dari hukuman yang ditentukan.

Bahkan, terduga pelaku pelecehan di SMA Negeri 4 Kota Serang itu juga bisa diancam dengan hukuman kebiri karena yang bersangkutan merupakan guru yang seharusnya melindungi siswanya.

Baca Juga: 26 Finalis Teknisi Yamaha Singkirkan 6.000 Pesaing Melaju ke Indonesia Technician Grand Prix

BACAJUGA:

Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, pelaku yang memiliki kuasa terhadap korban yang melakukan pelecehan bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat.

Pasalnya, yang seharusnya melindungi siswa malah menjadi pelaku pelecehan seksual. Sesuai dengan undang-undang bahwa pelaku bisa dituntut hukuman penjara 15 tahun.

“Terduga pelaku yang merupakan oknum guru dapat dijerat pidana berat. Berdasarkan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Hendri, Kamis 20 Juli 2025.

Baca Juga: Pemprov Banten Targetkan 53.367 Hektare Produksi Jagung, Wagub Coba Trik Out of The Box Ini

Selain dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara, oknum guru juga dapat diperberat hukumannya dengan sepertiga dari hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku bahkan juga bisa diancam dengan hukuman kebiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Hukuman ini dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal kerena pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan kuasa atau tanggung jawab terhadap anak, dalam hal ini sebagai guru,” kata Hendri.

Baca Juga: Hasil Semifinal FIFA Club World Cup 2025: PSG Bantai Real Madrid dengan Skor Fantastis

“Sanksi tambahan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” tuturnya.

“Apabila terbukti bahwa pelaku melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu siswa/ anak dan dilakukan berulang kali, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa: Kebiri kimia, Pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan Pengumuman identitas pelaku ke publik,” tambah Hendri.

Hendri mengatakan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di SMA Negeri 4 Kota Serang tersebut.

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Lelang Jabatan, Sejumlah Pejabat Eselon II Harus Mengubur Mimpi Jadi Sekda Kabupaten Serang

Apalagi, kasus itu diyakini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan tegas oleh sekolah. Bahkan, pihak sekolah menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut dengan cara musyawarah.

Padahal, kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara mediasi atau damai. Kasus kekerasan seksual semestinya diproses hukum karena merupakan kejahatan yang luar biasa.

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga: Tak Bisa Daftar Lelang Jabatan, Sejumlah Pejabat Eselon II Harus Mengubur Mimpi Jadi Sekda Kabupaten Serang

Undang-undang tersebut menegaskan, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pernyataan atau sikap dari pihak sekolah yang menyarankan korban untuk memaafkan dan tidak melaporkan kepada orang tua adalah bentuk pembiaran dan bisa dikategorikan sebagai pengabaian perlindungan terhadap korban dan melanggar Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Hendri.

Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) ini mengatakan, sekolah wajib berpihak kepada korban, bukan pelaku.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Super League 2025/2026, Dimulai Pada 8 Agustus

Selain itu, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Tim PPK) yang sudah terbentuk di sekolah juga memiliki kewajiban melindungi, mendampingi, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Jika terbukti terjadi pembiaran atau penutupan informasi, maka pihak sekolah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS,” tuturnya.

“(Aturan itu) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” katanya.

Baca Juga: Hari Terakhir! Survei Kinerja Pendidikan Nasional Dibuka Sampai Tanggal 9 Juli 2025, Cek Tautan Resminya

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, kata Hendri, berkomitmen penuh mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel serta memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Dia juga mendesak kepolisian, dinas pendidikan, dan instansi terkait untuk bertindak cepat, responsif, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan alumni untuk tidak takut melapor. Pelaporan adalah bentuk keberanian, bukan pengkhianatan. Mari kita bersama-sama hentikan budaya diam dan tutup mata terhadap kekerasan,” katanya.

Baca Juga: Sekolah di Perkotaan Jadi Rebutan, SD Negeri Pasirgombong 1 Hanya Dapat 4 Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru

“Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya.

“Dan Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tapi kejahatan kemanusiaan. Penanganannya harus setegas dan setajam mungkin. Tidak boleh ada lagi budaya tutup mata dan damai-damaian terhadap kekerasan,” sambungnya. ***

Editor: Administrator
Tags: DikebirigurulecehkanSMA Negeri 4 Kota Serang
Previous Post

KKM di Desa Banyuresmi, Mahasiswa Untirta Sebut Sebagai Jihad Sosial

Next Post

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, DJP Banten dan Kejati Sepakat Berantas Kejahatan Perpajakan

Related Posts

Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ajax Amsterdam

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda