BANTENRAYA.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Aim Nursalim Saleh, melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama dan sinergi antar-instansi penegak hukum dalam bidang perpajakan.
Aim menyampaikan, kolaborasi ini akan difokuskan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan edukatif demi membangun kesadaran hukum dan kepatuhan pajak yang lebih baik di masyarakat.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam pengumpulan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan,” ujar Aim dalam keterangan yang diterima Bantenraya.com, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Oknum Guru SMA Negeri 4 Kota Serang yang Diduga Lecehkan Siswa Terancam Dikebiri
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi yang lebih konkret antara DJP dan Kejaksaan Tinngi Provinsi Banten.
“Oleh karena itu, audiensi ini menjadi momen penting untuk menyamakan langkah dan memperkuat koordinasi,” cakap Aim.
Sementara itu, Kajati Banten Siswanto menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum pajak dan mendorong transparansi serta kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten.
Baca Juga: KKM di Desa Banyuresmi, Mahasiswa Untirta Sebut Sebagai Jihad Sosial
“Pentingnya kolaborasi ini yang intensif dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.***