BANTENRAYA.COM – Telah memiliki surat izin usaha lengkap, tapi Warga Lebak Denok Kecamatan Citangkil protes diminta untuk menyetorkan hasilnya 10 persen kepada pihak sekolah.
Salah satu warga Lebak Denok pemilik tempat parkir di dekat MAN 1 Cilegon Hasbiyah mengatakan, dirinya memiliki lahan parkir sejak tahun 2024 tetapi saat ini sudah tak lagi membuka usaha tersebut.
“Saya punya lahan parkir penitipan motor untuk anak MAN 1 Cilegon sejak 2024 tapi sekarang udah ga buka lagi,” katanya warga Lebak Denok kepada Banten Raya saat ditemui di kantor DPMPTSP Cilegon, Rabu 24 September 2025 kemarin.
Ikata warga Lebak Denok mengungkapkan, awalnya dari pihak MAN 1 Cilegon mengkonfirmasi bahwa komite untuk membuka lahan parkir.
BACA JUGA : Bima Arya Sugiarto Sambangi Pos Ronda di Lebak Denok, Apresiasi Warga dan Forkopimda
“Makanya saya usahakan dengan menggunakan biaya yang banyak untuk bangun lahan,” ungkapnya wanita berdomisili di Lebak Denok
Menurutnya, pihak sekolah telah mengizinkan untuk membuka usaha parkiran tersebut tetapi harus memberikan peraturan yang khusus.
“Dibuka untuk masyarakat sekitar yang ingin membuka tempat parkir tapi harus menyetorkan kepada koperasi sekolah 10 persen dari hasil parkir. Tapi tidak ada timbal balik kepada saya,” jelasnya.
Meskipun dirinya telah memiliki surat izin usaha yang lengkap, dirinya tetap tak diminta kembali oleh sekolah untuk membuka usaha tersebut.
“Sudah punya surat izin udah lama, tapi malah sama sekolah ga ditunjuk lagi. Ada surat izin DPMPTSP, surat izin Dishub Cilegon juga, dan lain-lain,” ujarnya. (***)