BANTEN RAYA.COM – Anda tentu penasaran dengan bunyi pasal KUHP yang terpasang dalam spanduk di toko Indomaret yang trending di Twitter.
Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 368 pasal 1 disebutkan:
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”
Baca Juga: Indomaret Trending di Twitter, Soal Keberadaan Tukang Parkir
Kemudian pasal 369 berbunyi :
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”
Pasal 370, berbunyi :
“Peraturan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam BAB ini”
Pasal 371
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Baca Juga: Edo Febriansyah Gagalkan Kemenangan Arema
Dua pasal dalam KUHP ini menjadi perbincangan pengguna twitter karena terpasang di salah satu Indomaret.
Pada Rabu 27 Oktober 2021 Indomaret pun menjadi salah satu trending topik Twitter. ***