Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bunyi Pasal 368, 369, 370, dan 371 KUHP, Terkait Indomaret yang Trending Topik di Twitter

Muhaemin Oleh: Muhaemin
27 Oktober 2021 | 21:39
Bunyi Pasal 368, 369, 370, dan 371 KUHP, Terkait Indomaret yang Trending Topik di Twitter

Palu hakim Pixabay

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM –  Anda tentu penasaran dengan bunyi pasal KUHP yang terpasang dalam spanduk di toko Indomaret yang trending di Twitter.

Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 368  pasal 1 disebutkan:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”

Baca Juga: Indomaret Trending di Twitter, Soal Keberadaan Tukang Parkir

Kemudian pasal 369 berbunyi :

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”

Pasal 370, berbunyi :

BACAJUGA:

PN Serang

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38

 “Peraturan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam BAB ini”

Pasal 371

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Baca Juga: Edo Febriansyah Gagalkan Kemenangan Arema

Dua pasal dalam KUHP ini menjadi perbincangan pengguna twitter karena terpasang di salah satu Indomaret.

Pada Rabu 27 Oktober 2021 Indomaret pun menjadi salah satu trending topik Twitter. ***

Editor: Administrator
Previous Post

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Ambil Berkas Pencalonan Ketua KONI Banten, Kantongi 20 Dukungan

Next Post

Berikut Kode Redeem FF 28 Oktober 2021 Yang Bisa Anda Gunakan

Related Posts

PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Load More
Next Post
Berikut Kode Redeem FF 28 Oktober 2021 Yang Bisa Anda Gunakan

Berikut Kode Redeem FF 28 Oktober 2021 Yang Bisa Anda Gunakan

Cerita dr. Zaidul Akbar Penderita Asam Lambung Keluar Uang Puluhan Juta, Sembuh Cukup Rutin Minum Air Ini

Mau Coba Hidup Sehat selama Seminggu, Hindari Tiga Makanan Ini. Kata dr. Zaidul Akbar: Hasilnya Luar Biasa

Lakukan Adegan 'Bobo Bareng' dengan Pacar, Tukang Steam Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

Lakukan Adegan 'Bobo Bareng' dengan Pacar, Tukang Steam Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

Doa Sampai 24 Jam Tak Akan Dikabulkan Jika Tidak Lakukan Ini Kata Ustadz Das'ad Latif

Ada Tiga yang Mengantar Jenazah Dikubur, Kata Ustadz Das'ad Latif Hanya Satu yang Setia Menemani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Publik KAMMI Serang: Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan RTH di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

anggar

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Nur Agis Aulia

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15
investasi

Ratu Zakiyah Tawarkan Investor China untuk Tanamkan Investasi di Kabupaten Serang

6 Oktober 2025 | 04:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda