Rabu, 11 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan Adegan ‘Bobo Bareng’ dengan Pacar, Tukang Steam Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Oktober 2021 | 05:30
Lakukan Adegan 'Bobo Bareng' dengan Pacar, Tukang Steam Mobil di Cikande Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara. Seorang tukang steam mobil di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 9 tahun penjara usai "bobo bareng' dengan pacarnya. Pixabay/Ichigo121212

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tukang steam mobil di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berinisial HL (23) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di PN Serang, Rabu 27 Oktober 2021.

Pria tukang steam mobil tersebut terbukti telah meniduri pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

JPU Kejari Serang Siti Barokah mengatakan, jika HL sang tukang steam mobil terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Edo Febriansyah Gagalkan Kemenangan Arema

Itu sebagai mana diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACAJUGA:

Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana selama sembilan tahun penjara dan dikenai denda Rp70 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Rabu 27 Oktober 2021.

Barokah menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukannnya terdakwa, telah merugikan korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Ambil Berkas Pencalonan Ketua KONI Banten, Kantongi 20 Dukungan 

“Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Reynaldi mengatakan kasus persetubuhan itu bermula pada 5 Juni 2021.

Korban berkunjung ke rumah HL di kawasan Cikande Permai, Kabupaten Serang hingga tengah malam.

 Baca Juga: Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Demo BI Banten, Ini Masalahnya

“Mereka berpacaran, awalnya korban main ke rumah terdakwa sampai larut malam,” katanya.

Reynaldi menambahkan, saat gadis remaja asal Kecamatan Pamarayan itu izin pulang, HL mencegahnya dan meminta korban untuk menginap bersamanya dengan alasan sudah tengah malam.

“Korban akhirnya tinggal selama 3 hari di rumah terdakwa. Di sana korban disetubuhi sebanyak dua kali,” tambahnya.

Baca Juga: Qoutes Hari Sumpah Pemuda Mulai dari Mohammad Hatta hingga Rhoma Irama 

Reynaldi mengungkapkan, setelah tiga hari tidak pulang ke Pamarayan, korban minta diantar ke rumah pamannya di kawasan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Korban tak berani pulang ke rumah lantaran takut dimarahi kedua orang tuanya.

“Setelah bertemu orang tuanya, korban mengaku jika selama tiga hari itu dia di rumah terdakwa,” ungkapnya.

Baca Juga: Indomaret Trending di Twitter, Soal Keberadaan Tukang Parkir 

Reynaldi menegaskan setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, HL mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim PN Serang.

Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

“Kita mengajukan pembelaan,” tegasnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: di bawah umursteam mobil
Previous Post

Mau Coba Hidup Sehat selama Seminggu, Hindari Tiga Makanan Ini. Kata dr. Zaidul Akbar: Hasilnya Luar Biasa

Next Post

Ada Tiga yang Mengantar Jenazah Dikubur, Kata Ustadz Das’ad Latif Hanya Satu yang Setia Menemani

Related Posts

Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
Load More

Popular

  • Suasana Pasar Blok F, Kota Cilegon yang akan dijadikan kawasan bebas rentenir. DisperindagKota Cilegon siapkan funding untuk pinjaman para pedagang.(Uri/Bantenraya.com)

    Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Gelombang 2 Tunggu Aba-aba Robinsar, 8 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Siap-siap Geser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Hari Jadi Kabupaten Majalengka 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Spring Fever Episode 12 Sub Indo: Ending Drakor Ahn Bo Hyun dan Lee Joo Bin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Chelsea vs Leeds United, The Blues Semakin Percaya Diri Bersama Rosenior

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewa United Tandang Ke PSM, Persita Hadapi PSBS Biak Akhir Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Focus Group Discussion bersama para pakar ekonomi syariah membabahas potensi zakat di Provinsi Banten, belum lama ini.

Optimalisasi Peran Zakat, Jalinusa Kaji Kontribusi Zakat pada Pilar Lingkungan SDGs

11 Februari 2026 | 18:12
Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 3. (Instagram/@tvn_drama)

Spoiler Drama Our Universe Episode 3 Sub Indo: Kisah Tae Hyung dan Hyun Jin Kejar Impian

11 Februari 2026 | 18:10
IMG 20260211 WA0102

Berkonsep One Stop Service, RS Primaya Tangerang Hadirkan Poliklinik Eksekutif Transformasi

11 Februari 2026 | 17:57

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda