BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan atau DLH Kota Tangsel tahun 2024, dengan nilai kontrak Rp75 miliar menyebabkan kerugian negara Rp21,6 miliar.
Diketahui dalam kasus pengangkutan sampah ini, Kejati Banten telah menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti.
kemudian Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah dan mantan Staf DLHK Zeky Yamani ikut terseret kasus pengelolaan sampah.
Baca Juga: Bukan Soal Jadwal, Pengamat Sebut Politik Uang Masih Jadi Masalah Utama Pemilu
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pada Selasa 1 Juli 2025 penyidik telah menerima hasil penghitungan Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik.
Hasilnya kerugian keuangan Negara pada kasus korupsi di DLH Kota Tangsel itu mencapai Rp21.682.959.360.
“Kami telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Kota Tangerang Selatan tahun 2024,” katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Terbaru! Link Twibbon Hari Kelautan Nasional 2025, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Rangga menambahkan dengan adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara, penyidik melimpahkan berkas ke empat tersangka ke Jaksa peneliti Pidsus Kejati Banten.
“Kami telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 atas nama
tersangka SYM, WL, TAK dan tersangka ZY kepada Tim JPU Kejati Banten,” tambahnya.
Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Selamat Datang Bulan Juli 2025! Inilah Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak.
Baca Juga: Nikmatnya Si Manis Khas Serang Lupis Cibangkong Ditengah Suasana Pedesaan
Hal itu adalah tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
Baca Juga: Nikmatnya Si Manis Khas Serang Lupis Cibangkong Ditengah Suasana Pedesaan
Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.
Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Baca Juga: Gantikan Rudy Suhartanto, Ida Nuraida Siap Dilantik Pekan Ini Jadi Pj Sekda Kabupaten Serang
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perbuatan keempatnya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***