BANTENRAYA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HSM (24) warga Kampung Masigit, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
HSM merupakan buronan kepolisian karena telah menyetubuhi anak perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Akibat perbuatannya, korban hamil dan telah melahirkankan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan jika pihaknya telah menangkap DPO kasus pencabulan. SHM ditangkap di wilayah Medan, dan saat ini masih diperiksa penyidik.
Baca Juga: Rabbani Store Serang Beri Promo Menarik, Beli 3 Kaos Kaki Wanita Gratis 1 hingga Akhir Juni
“Alhamdulillah sudah ketangkep,” katanya.
Berdasarkan informasi diperoleh Banten Raya, peristiwa itu terjadi tahun 2022. Awalnya, korban yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMK. Bertemu dengan HSM saat bermain di rumah temannya yang tak jauh dari rumahnya.
Dalam pertemuan itu, korban dan HSM berkenalan hingga bertukar kontak WhatsApp. Keduanya kemudian intens berkomunikasi. Pada suatu ketika, korban diajak ke rumah HSM yang sedang dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Gagal Realisaikan Program 100 Hari Kerja, Pejabat Pemkab Serang Siap-Siap Dievaluasi
Disanalah, HSM melakukan aksi bejatnya kepada korban di dalam garasi rumahnya. Bahkan, hubungan layaknya suami istri itu, berulang kali dilakukan hingga menyebabkan korban hamil.
Mengetahui dirinya hamil, korban meminta pertanggungjawaban HSM. Namun bukannya bertanggungjawab, tersangka justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya itu dengan obat-obatan.
Lantaran obat penggugur kandungan mahal, korban tidak mengikuti perintah tersangka. Hingga akhirnya, orangtua korban mengetahui jika anak perempuan tengah hamil besar.
Baca Juga: Sering Bocor saat Hujan, Pemprov Banten Berencana Renovasi Masjid Raya Al Bantani
Tak terima dengan perbuatan HSM, pada Selasa, 26 April Tahun 2022, orangtua korban melapor dengan nomor LP/B/258/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Perkara ini kembali mencuat, setelah keluarga korban mempertanyakan progres laporannya. Meski korban telah melahirkan, tersangka hingga saat ini belum berhasil ditangkap kepolisian. ***



















