BANTENRAYA.COM – Seorang karyawan Alfamart, Siti Sundari, didakwa menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp302 juta, untuk investasi bodong di aplikasi bernama MIQ.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, terungkap bahwa Siti Sundari yang menjabat sebagai Koordinator Area untuk 17 gerai Alfamart di Kota Serang, menggunakan uang hasil penjualan dari 10 toko tanpa seizin perusahaan untuk “menyetor tugas” pada aplikasi tersebut.
Awalnya, pada 1 Desember 2024, terdakwa tergiur iklan lowongan kerja paruh waktu di Instagram. Situ kemudian mendaftar di aplikasi MIQ yang menjanjikan penghasilan tambahan hanya dengan menyelesaikan tugas mencocokkan data.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap DPO Pelaku Pencabulan Hingga Melahirkan
Tugas pertama membuatnya untung Rp87 ribu setelah menyetor Rp60 ribu. Keuntungan berlanjut di tugas-tugas berikutnya, membuatnya percaya dan menambah modal.
Namun jebakan dimulai ketika ia mengerjakan tugas keempat dan seterusnya, dengan modal makin besar namun hasil tak kunjung cair. Untuk tugas keenam, mentor MIQ meminta setoran Rp13,4 juta agar komisi bisa dicairkan.
Karena tak memiliki dana, Siti nekat mengambil uang penjualan dari 10 toko Alfamart yang dia awasi. Total dana yang digunakannya untuk investasi bodong itu mencapai Rp302.229.900.
Baca Juga: Rabbani Store Serang Beri Promo Menarik, Beli 3 Kaos Kaki Wanita Gratis 1 hingga Akhir Juni
Berikut daftar kerugian dari masing-masing toko, Alfamart Warung Jaud Rp20,7 juta, Alfamart Kilasan Rp20 juta, Alfamart Taman Banten Lestari 2 Rp35 juta, Alfamart Warung Jaud 2 Rp35 juta.
Kemudian, Alfamart Warung Jaud Rp42 juta, Alfamart Taman Banten Lestari: Rp24 juta, Alfamart Taman Mutiara Indah Rp46,6 juta, Alfamart Raya Perum BIP Rp31,7 juta, Alfamart Trip Jamaksari Rp27 juta, Alfamart Trip Jamaksari 2 Rp20 juta
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***
















