Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Manipulasi Pinjaman Nasabah, Manager KSP Mitra Dhuafa Warunggunung Gelapkan Uang Koperasi Rp895 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Mei 2025 | 12:45
Manipulasi Pinjaman Nasabah, Manager KSP Mitra Dhuafa Warunggunung Gelapkan Uang Koperasi Rp895 Juta

Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak berinisial AH diperiksa penyidik. Dokumentasi Polda Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak berinisial AH diamankan Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan penggelapan uang koperasi sebesar Rp895 juta.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan uang di KSP Mitra Dhuafa merupakan tindaklanjut laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, oleh Muhammad Rivaldo Lyani.

“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 23 Mei 2025.

Baca Juga: Ingin Berkarir di PT Jhonlin Group, Ini Lowongan Kerja Terbaru yang Sedang Dibuka

Dian menjelaskan adapun modus penggelapan uang koperasi yaitu memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman.

“Setiap dana yang cair, tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Dian menambahkan dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti Surat Keputusan (SK) tersangka, SK Mutasi Karyawan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini

kemudian juga slip gaji, laporan audit, 4 formulir pinjaman, 3 rekening koran dan bukti pengeluaran Kas Rp 160.273.700.

“Tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Dian menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

Baca Juga: 6 Tahun Berturut-turut Tak Pernah Tercapai, Pemkab Pandeglang Hanya Ingin Realisasi PAD 60 Persen dari Target

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: KoperasiKSP Mitra DhuafanasabahWarunggunung
Previous Post

Kasus Demo Anarkis yang Tewaskan Anggota Satpol PP Lebak, Dua Terdakwa Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Next Post

Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Penyiaran

KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Platform Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang Banten

1 November 2025 | 14:13
Kota Cilegon

Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Kota Cilegon untuk Staycation Malam Tahun Baru 2026

1 November 2025 | 13:36
KPID

KPID Banten Gandeng Komunitas Gereja Dorong Literasi Media dan Etika Penyiaran

1 November 2025 | 13:08
batasi komentar Instagram

Jaga Mental Health, Cek Cara Batasi Komentar di Instagram Hindari Cuitan Nyinyir

1 November 2025 | 13:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda