BANTENRAYA.COM – Manajer Cabang Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak berinisial AH diamankan Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan penggelapan uang koperasi sebesar Rp895 juta.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan uang di KSP Mitra Dhuafa merupakan tindaklanjut laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, oleh Muhammad Rivaldo Lyani.
“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: Ingin Berkarir di PT Jhonlin Group, Ini Lowongan Kerja Terbaru yang Sedang Dibuka
Dian menjelaskan adapun modus penggelapan uang koperasi yaitu memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman.
“Setiap dana yang cair, tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dian menambahkan dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti Surat Keputusan (SK) tersangka, SK Mutasi Karyawan.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
kemudian juga slip gaji, laporan audit, 4 formulir pinjaman, 3 rekening koran dan bukti pengeluaran Kas Rp 160.273.700.
“Tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Dian menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya. ***



















