BANTENRAYA.COM – Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan jasa cleaning service tahun 2018 senilai Rp3,8 miliar di RSUP Sitanala, berinisial SRM disebut ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaannya.
Diungkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ngeri, SRM ikut bertanggungjawab bersama-sama dengan Nasron Azizan selaku Anggota ULP, dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana.
Keduanya didakwa dalam perkara korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara Rp655 juta.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Lokasi Karantina, dr Tirta: Oknum Itu Sudah Ada dari Tahun Lalu
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang Slamet Widodo mengatakan, Ketua ULP RSUP Sitanala SRM patut dimintai pertanggungjawaban.
SRM diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan tidak melakukan penilaian kualifikasi baik melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi.
“Barang bukti perkara terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim dikembalikan kepada penyidik, untuk pengembangan perkara,” katanya saat membacakan putusan terdakwa Nasron dan Yazerdion dalam sidang.
Baca Juga: Jelang Bursa Transfer Mendatang, Manchester United Bersiap Lakukan Perombakan Tim
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Reza Fahlevi mengaku penuntut umum telah meminta penyidik Kejari Kota Tangerang mengembangkan perkara tersebut.
Sehingga, Kepala Kejari Kota Tangerang telah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 September 2021.
“Pada pokoknya memerintahkan penyidik Pidsus pada Kejari Kota Tangerang untuk melakukan penyidikan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Baca Juga: Bunyi Ikrar Santri Indonesia yang Lengkap, Biasa DIbacakan di Peringatan Hari Santri Nasional
Sebelumnya, dua terdakwa kasus pengadaan jasa cleaning service
RSUP Sitanala, Kota Tangerang tahun 2018 senilai Rp3,8 miliar, Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 21 Oktober 2021.
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan kedua terdakwa Nasron dan Yazerudin terbukti bersalah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP, dan telah menyebabkan kerugian negara Rp655 juta. ***