BANTENRAYA.COM – Mulyana (23), terduga pelaku mutilasi mutilasi yang ditemukan di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada Jumat 18 April 2025 lalu kini harus memertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantaran aksi bejatnya melakukan mutilasi terhadap Siti Amelia (19), Ia kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, dari kasus mutilasi ini kepolisian masih mendalami soal kehamilan Siti Amelia. Dari keterangan tersangka, korban tengah mengandung dua bulan.
Baca Juga: Viral! WNA Ngamuk Sambil Siram Badan dengan Minyak Goreng di Supermarket Kalibata City
“Itu masih kita dalami (soal kehamilan), karena kita belum mendapatkan hasil dari dokter. Dari keterangan tersangka melakukan demikian (mutilasi) karena tersangka kalut, korban hamil,” katanya.
Namun, Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan hanphone tersangka ditemukan adanya upaya Mulyana untuk menggugurkan kandungan Siti Amelia dengan memesan obat penggugur kandungan.
“Tersangka kalut, di HP ditemukan ada rencana menggugurkan kandungan. Karena tidak ada kesepakatan, timbul niat menghabisi korban,” terangnya.
Yudha menegaskan, dalam kasus mutilasi ini, tersangka Mulyana akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebab dari serangkaian kejadian tersangka berusaha menghabisi nyawa kekasihnya itu.
“Pasal 340, pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati. Karena dari peristiwa yang ada, pelaku dengan sadar setelah mencekik korban, tidak berusaha menolong korban,” katanya.
Baca Juga: KUB dengan Bank Jatim Alot, Bank Banten Angkat Suara Soal Isu Mulai Lirik bjb
“Dia dengan sadar mengambil golok, berusaha menutupi perbuatannya,” tegasnya.
Bahkan upaya pembunuhan berencana itu juga terlihat dari upaya pelaku mengelabui keluarga korban, dan tidak berusaha kabur meski telah menghabisi Siti Amelia.
“Tidak ada upaya dari pelaku untuk kabur karena dia punya alibi-alibi. Jika pembunuhan biasa, dia kabur,” ungkapnya.
Baca Juga: Libala Kota Cilegon Siap Digelar Akhir Bulan April, Untuk Persiapkan Popda Banten
“Akan kami lakukan (pengecekan kejiwaan), hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Terpisah, dokter forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dr Donald Rinaldi Kusumaningrat meragukan jika Siti Amelia dalam kondisi hamil.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak ditemukan adanya janin di perut korban.
“Kalau masalah hamil, memang saat autopsi kami angkat itu rahimnya kosong. Jadi kami tidak bisa memastikan itu hamil,” katanya.
Selain luka pada potongan badan korban, Donald menerangkan bahwa pihaknya juga menemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban.
Diduga korban sengaja dibakar untuk menghilangkan barang bukti. “Luka bakar di daerah bokong, sama di daerah wajah,” terangnya. ***