BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Banten dari Partai Golkar berinisial RF ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Banten, atas kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong, Selasa 15 April 2025.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan adanya penangkapan anggota DPRD Banten tersebut.
Pria asal Kota Serang itu ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Open Volunteer Seba Baduy 2025! Terbuka untuk Umum Laki-laki dan Perempuan
“Perkara 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana,” katanya kepada awak media.
Dian menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Banten itu bermula pada Februari 2025 kemarin.
Saat itu, RF selaku Direktur CV Prisma Kencana memesan beton kepada PT Sinar Dinamika Beton.
Baca Juga: Viral Dokter Kandungan di Garut Lakukan Pelecehan saat USG, Begini Cara Mencegah di Kemudian Hari
“RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor,” jelasnya.
Dian menjelaskan setelah beton dikirim, PT Sinar Dinamika Beton melakukan pencarian cek pembayaran tersebut. Namun ternyata kosong.
“Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” jelasnya.
Baca Juga: Cilegon Futsal Klub Rencanakan Seleksi Pemain jelang Liga Futsal Nusantara 2025
Atas perbuatan oknum anggota DPRD Banten itu, Dian menegaskan PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian hingga ratusan juta
“Hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF,” tegasnya. ***



















