BANTENRAYA.COM – Setelah video viral, oknum polisi banting mahasiswa di Kabupaten Tangerang, langsung dibawa ke Polda Banten untuk diproses hukum oleh Propam Polda Banten, Kamis 14 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi berinisial NP, pelaku yang telah membanting M Faris (21), mahasiswa yang berdemo di depan Pemkab Tangerang akan diproses di Polda Banten.
“Sesuai perintah Kapolda Banten pemeriksaan oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kabid Humas kepada Bantenraya.com, Kamis 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasihan, 23 Rumah Warga Baduy Dalam dan Lumbung Padi Terbakar
Shinto menjelaskan kepolisian tidak pernah membenarkan tindakan oknum polisi banting pendemo, yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang tersebut.
“Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas, tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi unjuk rasa dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yg berlaku di internal Polri,” jelasnya.
Shinto menambahkan Polda Banten juga akan memeriksa korban, atas perilaku yang dilakukan oknum polisi banting pendemo.
Baca Juga: Diduga Kabur dari Wisma Atlet, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti untuk Rachel Vennya
“Bila dinyatakan sehat, akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten,” tambahnya.
Bahkan, Shinto menjelaskan pemeriksaan bisa dilakukan di rumah korban.
“Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Buntut Mahasiswa Dibanting Polisi, Aliansi Mahasiswa Tangerang Minta Kapolresta Tangerang Dicopot
Shinto memastikan kepolisian akan bersikap profesional, dalam melakukan penindakan hukum, tak terkecuali terhadap anggotanya tersebut.
“Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini, akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polresta Tangerang terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10) viral di media sosial.
Baca Juga: Tagih Janji Soal Penanganan TPAS Cilowong, Warga Geruduk Kantor Walikota Serang
Dalam video itu, terlihat sekelompok mahasiswa pengunjuk rasa terlibat aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian.
Terlihat seorang oknum polisi berpakaian hitam memiting leher seorang pendemo.
Tidak lama kemudian, oknum polisi secara tiba-tiba membanting tubuhnya ke lantai. Pasca kejadian itu, korban itu terlihat kejang-kejang, dan polisi lain yang melihat kejadian itu mencoba membangunkan dan menyadarkan korban. ***



















