Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Terdakwa Samad Bantah Berita Acara Periksaan Soal Borong Tanah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Oktober 2021 | 06:45
Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Terdakwa Samad Bantah Berita Acara Periksaan Soal Borong Tanah

Terdakwa Samad hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 12 Oktober 2021.  Darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Samad, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019 senilai Rp3,2 miliar, membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan, dan keterangan para saksi di persidangan, Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, Samad mengaku tidak pernah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih. 

Meski dalam BAP dan keterangan saksi mengakui adanya pembelian lahan tersebut.

Baca Juga: Bertugas dengan Pertaruhkan Nyawa, Anggota Tagana Cilegon Hanya Dapat Honor Rp250 Ribu per Bulan

“Saya tidak pernah memberi DP karena tanah Cicih sudah dibeli oleh Euis (dalam BAP Saya membeli tanah Cici Suarsih Rp170 juta per meter 100 ribu dengan DP Rp20 juta -red),” kata Samad kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok, disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.

Samad juga membantah telah menerima uang Rp850 juta dari hasil penjualan lahan seluas 1.700 meter persegi dari Euis dan Uyi Sapuri, melalui Asep pegawai honorer UPT Samsat Malingping.

“Saya nggak pernah menerima uang (membantah keterangan saksi Uyi dan Euis). Rp850 juta tidak pernah menerima dan tidak pernah memerintahkan Asep). Saya mengarang (soal penerimaan uang),” ujarnya.

BacaJuga

sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43

Baca Juga: Hamil saat Pandemi, dr. Zaidul Akbar Sarankan Perbanyak Ngaji dan Makan Tiga Makanan Ini

Lebih lanjut, Samad menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4.400 meter persegi milik Ade Irawan, bermula dari utang piutang. 

Ade yang tidak mampu membayar utang Rp450 juta menggantinya dengan sertifikat tanah.

“Haji Ade meminjam uang melalui anaknya Satpam di UPT, jaminan sertifikat tanah,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Buat Program Siniar, Namanya WH Podcast

Hakim sempat menyinggung adanya bagi-bagi uang, dan pembelian sejumlah aset, dari hasil penjualan tanah, Samad juga membantah BAP penyidik kejaksaan.

“Tidak yang mulia (Memberi uang kepada Kepala Bapenda Opar Sohari, membayar hutang ke Apriatna, memberi bapak, adik dan saudara, serta membeli mobil dan motor),” ungkapnya.

Sementara itu, Hakim Hosiana Mariana Sidabalok meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik, karena terdakwa membantah BAP dan keterangan saksi.

Baca Juga: Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX

“Hari Kamis (14/10/2021) agendakan untuk saksi verbalisan, karena terdakwa membantah BAP. Tapi saksinya bukan jaksa yang menjadi penuntut umum,” katanya.

Sesuai dakwaan JPU, Samad membeli dua bidang tanah dari Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih, dengan harga tanah senilai Rp100 ribu per meter persegi.

 Terdakwa membeli tanah dari Saksi Ade Irawan seluar 4.400 meter persegi dengan harga Rp450 juta, dan terdakwa membeli tanah dari Cici Suarsi seluas 1.707 meter persegi seharga Rp170 juta.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 2, Perserang Tahan Imbang Klub Raffi Ahmad Rans FC 0-0

Setelah penetapan harga tanah Rp500 ribu permeter persegi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, tim pelaksanaan dan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Provinsi Banten.

Tanah seluas 2.100 meter persegi dengan pemilik Uyi atau Euis sebesar Rp1.05 miliar, dan tanah seluas 4.410 meter persegi milik Cicih dengan pergantian Rp2,2 miliar. 

Samad melakukan upaya menutupi identitasnya selaku pembeli lahan, dengan menggunakan nama orang lain sebagai pembelinya.

Baca Juga: Baim Wong Usir Pria Tua Trending di Twitter, Warganet: Baim Wong Ayo Minta Maaf

Untuk bidang tanah 4.410 meter persegi terdakwa meminta saksi Apriyatna untuk menjadi pihak pembeli.  

Untuk bidang tanah 1.707 meter persegi terdakwa meminta saksi Uyi untuk menjadi pihak pembeli. ***

 

Editor: Administrator
Tags: Pengadaan Lahansamsat malingping

Related Posts

sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol
Hukum & Kriminal

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30
Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
faskel cilegon bimtek

Menentukan Kualitas Pembangunan, Faskel di Cilegon Ditekankan Valid Mengisi Dokumen Musrembang Kelurahan

25 September 2025 | 12:45
Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
Monash University Indonesia

Monash University Indonesia Buka Program S1 Mulai 2026, Simak Biaya dan Syarat Daftarnya

25 September 2025 | 19:46

Recent News

Battery Health

Ini 6 Tanda Baterai iPhone Harus Diganti, Tak Melulu Soal Battery Health

25 September 2025 | 20:57
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda