BANTENRAYA.COM – Samad, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019 senilai Rp3,2 miliar, membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan, dan keterangan para saksi di persidangan, Selasa 12 Oktober 2021.
Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, Samad mengaku tidak pernah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih.
Meski dalam BAP dan keterangan saksi mengakui adanya pembelian lahan tersebut.
Baca Juga: Bertugas dengan Pertaruhkan Nyawa, Anggota Tagana Cilegon Hanya Dapat Honor Rp250 Ribu per Bulan
“Saya tidak pernah memberi DP karena tanah Cicih sudah dibeli oleh Euis (dalam BAP Saya membeli tanah Cici Suarsih Rp170 juta per meter 100 ribu dengan DP Rp20 juta -red),” kata Samad kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok, disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.
Samad juga membantah telah menerima uang Rp850 juta dari hasil penjualan lahan seluas 1.700 meter persegi dari Euis dan Uyi Sapuri, melalui Asep pegawai honorer UPT Samsat Malingping.
“Saya nggak pernah menerima uang (membantah keterangan saksi Uyi dan Euis). Rp850 juta tidak pernah menerima dan tidak pernah memerintahkan Asep). Saya mengarang (soal penerimaan uang),” ujarnya.
Baca Juga: Hamil saat Pandemi, dr. Zaidul Akbar Sarankan Perbanyak Ngaji dan Makan Tiga Makanan Ini
Lebih lanjut, Samad menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4.400 meter persegi milik Ade Irawan, bermula dari utang piutang.
Ade yang tidak mampu membayar utang Rp450 juta menggantinya dengan sertifikat tanah.
“Haji Ade meminjam uang melalui anaknya Satpam di UPT, jaminan sertifikat tanah,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Buat Program Siniar, Namanya WH Podcast
Hakim sempat menyinggung adanya bagi-bagi uang, dan pembelian sejumlah aset, dari hasil penjualan tanah, Samad juga membantah BAP penyidik kejaksaan.
“Tidak yang mulia (Memberi uang kepada Kepala Bapenda Opar Sohari, membayar hutang ke Apriatna, memberi bapak, adik dan saudara, serta membeli mobil dan motor),” ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Hosiana Mariana Sidabalok meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik, karena terdakwa membantah BAP dan keterangan saksi.
Baca Juga: Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX
“Hari Kamis (14/10/2021) agendakan untuk saksi verbalisan, karena terdakwa membantah BAP. Tapi saksinya bukan jaksa yang menjadi penuntut umum,” katanya.
Sesuai dakwaan JPU, Samad membeli dua bidang tanah dari Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih, dengan harga tanah senilai Rp100 ribu per meter persegi.
Terdakwa membeli tanah dari Saksi Ade Irawan seluar 4.400 meter persegi dengan harga Rp450 juta, dan terdakwa membeli tanah dari Cici Suarsi seluas 1.707 meter persegi seharga Rp170 juta.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga 2, Perserang Tahan Imbang Klub Raffi Ahmad Rans FC 0-0
Setelah penetapan harga tanah Rp500 ribu permeter persegi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, tim pelaksanaan dan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Provinsi Banten.
Tanah seluas 2.100 meter persegi dengan pemilik Uyi atau Euis sebesar Rp1.05 miliar, dan tanah seluas 4.410 meter persegi milik Cicih dengan pergantian Rp2,2 miliar.
Samad melakukan upaya menutupi identitasnya selaku pembeli lahan, dengan menggunakan nama orang lain sebagai pembelinya.
Baca Juga: Baim Wong Usir Pria Tua Trending di Twitter, Warganet: Baim Wong Ayo Minta Maaf
Untuk bidang tanah 4.410 meter persegi terdakwa meminta saksi Apriyatna untuk menjadi pihak pembeli.
Untuk bidang tanah 1.707 meter persegi terdakwa meminta saksi Uyi untuk menjadi pihak pembeli. ***