BANTENRAYA.COM – Krisna Ramdan (20) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Remaja harus dipenjara lantaran terbukti melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun berinisial CA.
Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan Krisna Ramdan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 Ayat 2.
Baca Juga: Polda Banten Sidak Gudang Bulog Cabang Serang Saat Nataru 2024-2025, Hasilnya…….
Tepatnya apda apsal di Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Krisna Ramdan selama 8 tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan,” katanya dikutip dari SIPP PN Serang, Rabu 25 Desember 2024.
Selain pidana badan, Remaja asal Kecamatan Ciruas itu juga diberikan tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp5 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Banten yang dibacakan Pujiyati. Sebelumnya, Krisna Ramdan dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp5 juta subside 2 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak,” katanya.
“Hal meringankan, terdakwa mengaku terus terang, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, korban pacaran, sudah ada perdamaian,” tambahnya.
Baca Juga: Seru untuk Anak-anak! Berikut 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor untuk Liburan Nataru
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu bermula dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial Facebook pada Oktober 2023 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya berlanjut menjalin asmara.
Setelah berpacaran, pelaku dan korban bertemu di rumah pelaku di wilayah Ciruas.
Sebelum ke lokasi, korban dan pelaku bertemu di depan Mapolsek Ciruas. Dengan menggunakan sepeda motor keduanya pergi menuju rumah pelaku.
Baca Juga: Teori When The Phone Rings Episode 9 Sub Indo: Ternyata Sang Woo Dalang Sang Master?
Sesampainya di rumah Krisna, keduanya masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan alat kontrasepsi agar korban tidak hamil.
Saat melakukan persetubuhan itu, kondisi rumah pelaku sedang sepi, hanya ada nenek pelaku.
Namun nenek pelaku yang sedang duduk di ruang tamu tidak mengetahui cucunya itu membawa seorang perempuan ke dalam kamar.
Di dalam kamar itu, pelaku dan korban melakuka. persetubuhan sebanyak 3 kali. Saat melakukan hal itu, korban tidak diancaman oleh pelaku, atas rasa suka sama suka.
Hubungan terlarang kedua remaja yang tengah dimabuk asmara itu terbongkar pada awal tahun 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nipsea Paint and Chemical, Pendidikan SMA SMK Sederajat
Ketika itu, ibu korban mencurigai anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah didesak, korban mengakui perbuatannya itu.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***



















