Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gagahi Pacar, Remaja Asal Ciruas Harus ‘Mondok’ 8 Tahun di Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Desember 2024 | 19:58
Gagahi Pacar, Remaja Asal Ciruas Harus 'Mondok' 8 Tahun di Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. Seorang remaja harus mendekam di penjara usai gagahi pacarnya yang masih di bawah umur. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Krisna Ramdan (20) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Remaja harus dipenjara lantaran terbukti melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun berinisial CA.

Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan Krisna Ramdan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 81 Ayat 2.

Baca Juga: Polda Banten Sidak Gudang Bulog Cabang Serang Saat Nataru 2024-2025, Hasilnya…….

Tepatnya apda apsal di Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Krisna Ramdan selama 8 tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan,” katanya dikutip dari SIPP PN Serang, Rabu 25 Desember 2024.

Selain pidana badan, Remaja asal Kecamatan Ciruas itu juga diberikan tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp5 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

Baca Juga: JANGAN ASAL OWT! Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor, Perhatikan Tanggal dan Plat Kendaraan

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Banten yang dibacakan Pujiyati. Sebelumnya, Krisna Ramdan dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp5 juta subside 2 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak,” katanya.

“Hal meringankan, terdakwa mengaku terus terang, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, korban pacaran, sudah ada perdamaian,” tambahnya.

Baca Juga: Seru untuk Anak-anak! Berikut 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor untuk Liburan Nataru

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu bermula dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial Facebook pada Oktober 2023 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya berlanjut menjalin asmara.

Setelah berpacaran, pelaku dan korban bertemu di rumah pelaku di wilayah Ciruas.

Sebelum ke lokasi, korban dan pelaku bertemu di depan Mapolsek Ciruas. Dengan menggunakan sepeda motor keduanya pergi menuju rumah pelaku.

Baca Juga: Teori When The Phone Rings Episode 9 Sub Indo: Ternyata Sang Woo Dalang Sang Master?

Sesampainya di rumah Krisna, keduanya masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan alat kontrasepsi agar korban tidak hamil.

Saat melakukan persetubuhan itu, kondisi rumah pelaku sedang sepi, hanya ada nenek pelaku.

Baca Juga: Jadwal Tayang Squid Game Season 2 Episode 1 Sub Indo di Netflix, Lengkap dengan Link Nonton Hingga Tamat

Namun nenek pelaku yang sedang duduk di ruang tamu tidak mengetahui cucunya itu membawa seorang perempuan ke dalam kamar.

Di dalam kamar itu, pelaku dan korban melakuka. persetubuhan sebanyak 3 kali. Saat melakukan hal itu, korban tidak diancaman oleh pelaku, atas rasa suka sama suka.

Hubungan terlarang kedua remaja yang tengah dimabuk asmara itu terbongkar pada awal tahun 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nipsea Paint and Chemical, Pendidikan SMA SMK Sederajat

Ketika itu, ibu korban mencurigai anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah didesak, korban mengakui perbuatannya itu.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Editor: Administrator
Tags: CiruasPenjararemaja
Previous Post

Polda Banten Sidak Gudang Bulog Cabang Serang Saat Nataru 2024-2025, Hasilnya…….

Next Post

Kata Pakar, Ransomware yang Serang BRI Ternyata Janggal: Data Hacker Ternyata Sudah Ada di Scribd

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda