BANTENRAYA.COM – Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan 7 orang dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja antar pulau.
Ketujuh tersangka pengedar dan bandar ganja ini diringkus di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Sumatera Utara.
Pelaku pengedar dan bandar ganja yang diamankan berinisial AM, KO, AN, RM, RPP, AT dan MHT.
Baca Juga: Isi Pidato Lengkap BTS di Markas PBB
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 44 paket ganja berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 2,8 kilogram, serta satu paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan jaringan ganja yang melibatkan bandar di Sumatera Utara ini berawal dari penangkapan tersangka AM dan KO.
Keduanya ditangkap saat akan pesta sabu di daerah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Minggu 5 September 2021.
Baca Juga: Siapa Berminat, Lelang Jabatan Sekda Banten Siap Digelar Oktober
“Dari penangkapan ini, kita mendapatkan informasi baru,” katanya.
“Dimana narkoba itu didapat dari seseorang berinisial AN,” ungkapnya saat ekpose di Mapolres Serang, Jumat 24 September 2021.
Yudha menjelaskan anggota Satnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap AN, di rumahnya di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga: Bupati Irna Usulkan Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi untuk Pandeglang
“Disana kita menemukan bukti 41 paket ganja berbagai ukuran yang dikemas dalam plastik klip bening yang diakui dibeli dari tersangka BO (DPO),” jelasnya.
Yudha mengungkapkan pelaku BO ternyata tidak hanya menjual ganja kepada AN, tapi juga kepada RM dan RPP setelah keduanya ditangkap di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Senin 6 September 2021.
“Narkoba ini dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman. Namun dari resi diketahui atas nama AT,” ungkapnya.
Baca Juga: Pandangan Ustad Adi Hidayat Tentang Vaksin Covid-19, Jadi Panduan Umat Islam
Yudha menegaskan dari alamat yang tertera di resi pengiriman, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Sumatera Utara.
Tim berhasil mengamankan AT di daerah Dolan Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.
“Disana kami mendapatkan barang bukti 1 kilogram ganja kering, yang rencananya akan dikirim ke Serang, ke rumah tersangka RPP di Kecamatan Kibin” tegasnya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Catut Nama Kajari Serang
Selain pemesan, Yudha menambahkan, polisi juga mengamankan pemodalnya berinisial MHT di Jakan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Are, Kota Medan.
“Disana kita hanya mengamankan timbangan dan plastik. Pengungkapan ini masih kita kembangkan,” tambahnya. ***



















