Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 50 Motor Tanpa Surat dari Balap Liar

Administrator Oleh: Administrator
13 Desember 2020 | 15:01
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (12/12) malam. Puluhan motor tersebut merupakan milik remaja yang tengah melakukan aksi balap liar di jalan protokol.

Anggota Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Tim Macan Polres Serang Kota Ipda Charles Anggio mengatakan, pihaknya sering menerima keluhan warga terhadap aksi balap liar pada malam hari di tengah situasi pandemi Covid-19. Aksi para remaja itu juga mengganggu pengguna jalan di jalur protokol.

“Setiap malam Sabtu dan malam Minggu banyak aduan dari masyarakat terkait adanya balap liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (13/12).

Menurut Charles, saat dilakukan razia para pelaku balapan liar berusaha melarikan diri dengan melawan arus lalu lintas. Namun polisi berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor bersama pelaku balapan liar.

“Aksi balap liar ini kerap dilakukan tengah malam saat orang beristirahat, bahkan di antaranya ada seorang wanita yang ikut terjaring. Total ada 50 motor kita jaring,” ujarnya.

Charles mengungkapkan, puluhan motor dan remaja langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota dengan cara mendorong motornya masing-masing. Hukuman lainnya yaitu memberi hormat ke bendera merah putih dengan posisi satu kaki diangkat ke atas.

“Hukuman ini terpaksa diberikan karena para remaja tersebut melanggar aturan. Selain tidak melengkapi motor dengan surat-surat, puluhan remaja tersebut juga melanggar lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu berkerumun dan tidak memakai masker serta menganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Charles menegaskan, kepada orangtua agar tidak membiarkan anaknya melakukan balapan liar, terutama saat malam hari, karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. ”Kami melakukan tindakan persuasif agar menimbulkan efek jera, dan begitu pula kepada orangtua mereka nanti akan kami ingatkan,” tegasnya.

Charles menambahkan, setelah dilakukan pembinaan dan pemanggilan orangtua para remaja tersebut baru diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing. Sedangkan kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat kendaraan akan ditahan dan diberikan tilang. “Hari ini semua motor kami tahan, jika ingin mengambil, mereka harus membawa spart part asli dan membawa surat-surat lengkap,” katanya. (darjat/rahmat)

Editor: Administrator
Previous Post

Wujudkan Ketahanan Pangan, Better Life Farming Center Didirikan

Next Post

Pembangunan RSJ Diteruskan 2021

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

OPD dana pusat

OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

25 Januari 2026 | 19:30
mogok jualan

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00
PSIM Yogyakarta

Gunduli PSIM Yogyakarta, Persebaya Surabaya Naik ke Peringkat 6 Besar

25 Januari 2026 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda