BANTENRAYA.COM – Berbicara tentang aset Kripto, kembali panas di awal tahun 2022 ini.
Pasalnya, banyak orang-orang yang menjadi affiliator, atau mempromosikan aplikasi investasi bodong.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), akan memperketat perdagangan aset Kripto.
Sebagaimana dikutip Bantenraya.com dari akun Twitter @Kemendag, pada 14 Februari 2022.
Kementrian Perdagangan mengeluarkan 9 poin tentang perdagangan aset Kripto.
Isi poin tersebut menjelaskan, dari mulai tentang pendaftaran aset, peraturan, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Hukum Tahlilan di Rumah Orang yang Meninggal, kata Ustadz Khalid Basalamah Tidak Ada Dalilnya
Kemendag juga menjelaskan tujuannya untuk memperketat perdagangan aset Kripto.
Yaitu, “Memberikan kepastian hukum, guna masyarakat aman dalam berinvestasi”.
Informasi selengkapnya, bisa kunjungi link yanh ada di bawah ini.
Baca Juga: Y2Meta, Tempat Download Lagu dari YouTube Dengan Mudah, Begini Caranya
Link: https://twitter.com/Kemendag/status/1493051052303986691?t=DaH2xTCa7sm33w5cIPjMSQ&s=19
Demikian informasi tentang perketat aset Kripto dari Bappebti, semoga bermafaat.***



















