BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jika digitalisasi perbankan yang kini gencar dilaksanakan memiliki risiko cukup tinggi.
Adapun risiko cukup tinggi yang bisa terjadi adalah mulai dari serangan siber hingga kebocoran data nasabah.
Deputi Direktur Informasi, Dokumentasi dan EPK Kantor OJK Regional DKI Jakarta dan Banten FA Purnama Jaya mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 tak hanya memberikan dampak negatif. Ada dampak positif yang diberikan yakni mendorong digitalisasi perbankan.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Cabai Rawit Meroket Tembus Rp80 ribu Per Kilogram
Ia menuturkan, digitalisasi perbankan atau lembaha jasa keuangan (LJK) cukup tinggi yang dapat dilihat dari tingkat pengguna internet.
Per Januari 2021, populasi penduduk di Indonesia sebanyak 274,9 juta dengan pengguna internet mobile atau smartphone.
“Sebanyak 345,3 juta atau 125,6 persen dari total penduduk. Artinya 1 orang ada yang memiliki 2 atau lebih smartphone atau mobile,” ujarnya dalam Economic Outlook 2022 di Hotel Aston Beach Anyer, Selasa 14 Desember 2021.
Baca Juga: Tertangkap Karena Konsumsi Ganja, Ini 5 Sosok wanita yang Pernah Hadir di Kehidupan Rizky Nazar
Purnama mengungkapkan, meski potensial namun ada risiko yang cukup tinggi dalam digitaliasi perbankan.
Diantaraya, perlindungan dan pertukaran data pribadi nasabah yang belum dijamin undang-undang. Risiko kebocoran data nasabah.
“Selanjutnya, risiko strategis, investasi IT yang tidak sesuai strategi bisnis. Risiko penyalahgunaana teknologi atau penyalahgunaan artificial intelligence,” paparnya.
Selanjutnya, ada risiko serangan siber dan infrastruktur jaringan komunikasi. Risiko lainnya adalah kesiapan organsiasi transformasi digital.
“Regulator framework yang tidak kondusif,” tuturnya.
Purnama menegaskan, terkait hal tersebut OJK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi risiko cukup besar tersebut.
Baca Juga: 66 Jembatan Gantung Dibangun Kementerian PUPR Selama Tahun 2021
Salah satunya adalah dengan meningkatkan kualitas perangkat IT agar mempersempit peluang penyalahgunaan. ***